Categories: Indonesia Lengkap

Izin Tiga Multifinance Sekaligus Dicabut OJK

Advertisements

JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan multifinance. Ketiganya adalah PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Dian Mandiri Multifinance, dan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Pencabutan dengan alasan berbeda.

Pertama, PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Perusahaan ini dicaput kegiatan usahanya karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan pembiayaan melanggar aturan permodalan.

“Yakni memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, Rabu (17/03/2021).

Kemudian, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 mencabut izin usaha PT Dian Mandiri Multifinance. Beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Berikutnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 telah mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Perusahaan ini beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17 – 18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

“Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. (Izin Tiga Multifinance Sekaligus Dicabut OJK)

Editor IYES

Recent Posts

Kuartal I Tahun 2026, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp 15,4 Triliun dan Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…

1 hari ago

Karyawan AXA Mandiri Bersama Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…

2 hari ago

Dukung Transaksi Nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Optimalisasikan Jaringan Kantor yang Dimiliki

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…

2 hari ago

Bank Mandiri Peroleh Penghargaan dari TIME, Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia

JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…

4 hari ago

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

6 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

1 minggu ago