Categories: Indonesia Lengkap

Izin Tiga Multifinance Sekaligus Dicabut OJK

Advertisements

JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan multifinance. Ketiganya adalah PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Dian Mandiri Multifinance, dan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Pencabutan dengan alasan berbeda.

Pertama, PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Perusahaan ini dicaput kegiatan usahanya karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan pembiayaan melanggar aturan permodalan.

“Yakni memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, Rabu (17/03/2021).

Kemudian, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 mencabut izin usaha PT Dian Mandiri Multifinance. Beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Berikutnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 telah mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Perusahaan ini beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17 – 18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

“Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. (Izin Tiga Multifinance Sekaligus Dicabut OJK)

Editor IYES

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

1 hari ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

3 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

3 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

6 hari ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

6 hari ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago