Categories: Indonesia Lengkap

Izin Tiga Multifinance Sekaligus Dicabut OJK

Advertisements

JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan multifinance. Ketiganya adalah PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Dian Mandiri Multifinance, dan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Pencabutan dengan alasan berbeda.

Pertama, PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Perusahaan ini dicaput kegiatan usahanya karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan pembiayaan melanggar aturan permodalan.

“Yakni memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, Rabu (17/03/2021).

Kemudian, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 mencabut izin usaha PT Dian Mandiri Multifinance. Beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Berikutnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 telah mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Perusahaan ini beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17 – 18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

“Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. (Izin Tiga Multifinance Sekaligus Dicabut OJK)

Editor IYES

Recent Posts

FSY 2026 Dibuka, Sayembara Puisi Nasional Kembali Digelar

YOGYAKARTA  -  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…

17 jam ago

201 Tahun Perang Jawa, Ruh Diponegoro Digaungkan Melawan Penindasan

YOGYAKARTA  - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…

17 jam ago

Bangun Optimisme, BPKH dan Bank Muamalat  Gelar Synergy Roadshow 2026 di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

17 jam ago

Bareng PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…

17 jam ago

Lewat Penguatan Ekosistem Layanan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji Dorong Pertumbuhan Bisnis Bank Muamalat

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat sinergi strategis dengan Bank Muamalat Indonesia…

17 jam ago

Terungkap Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…

1 hari ago