JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui via ponsel. Ada aplikasi baru bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, Sinar bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android maupun iOS. Rencananya, aplikasi Sinar akan dirilis pada Senin (12/04/2021).
“Aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel, sehingga pemohon bisa melakukannya di manapun. Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkap Jati, Rabu (31/03/2021).
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Ini dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.(tim redaksi)
PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…
JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…
YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…