JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui via ponsel. Ada aplikasi baru bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, Sinar bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android maupun iOS. Rencananya, aplikasi Sinar akan dirilis pada Senin (12/04/2021).
“Aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel, sehingga pemohon bisa melakukannya di manapun. Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkap Jati, Rabu (31/03/2021).
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Ini dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.(tim redaksi)
JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…
Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…
JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…
YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…