JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui via ponsel. Ada aplikasi baru bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, Sinar bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android maupun iOS. Rencananya, aplikasi Sinar akan dirilis pada Senin (12/04/2021).
“Aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel, sehingga pemohon bisa melakukannya di manapun. Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkap Jati, Rabu (31/03/2021).
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus hadir ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Ini dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.(tim redaksi)
BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…
Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…
JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…
JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…
JAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…