Categories: Indonesia Lengkap

Calon Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukan Surat Vaksin dan Rapid Test

Advertisements

YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI berencana mencanangkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib masker dan vaksin. Karenanya, PT KAI Daop VI akan menerapkan persyaratan bagi penumpang KA jarak jauh.

Calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat vaksin, serta hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam. Selain itu, calon penumpang kereta harus dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu di bawah 37,3°C, serta memakai masker.

“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 6, Asdo Artivijanto, Rabu (11/08/2021).

Asdo meneruskan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selama PPKM, kereta yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop VI Yogyakarta adalah KA Argo Lawu (Relasi Solobalapan- Gambir pp), KA Argo Wilis (Surabaya Gubeng – Bandung pp),  KA Gajayana (Malang – Gambir pp), KA Dwipangga (Solo – Gambir pp), KA Jayakarta (Surabaya – Pasar Senen pp), KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong Bandung pp), KA Bengawan, Purwosari – Pasar Senen pp), KA Sritanjung (Lempuyangan – Ketapang pp).

Sedangkan perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, manajemen PT KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para pelanggan di stasiun.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” katanya.(tim redaksi)

 

admin

Recent Posts

Alhamdulillah, LAZ BMM Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kementerian Agama RI

JAKARTA – Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali memperoleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)…

2 jam ago

Melayani Sepenuh Hati di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Telkomsel Pertegas Komitmen Ciptakan Dampak Bermakna Melalui Bisnis Berkelanjutan

JAKARTA - Telkomsel menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menciptakan dampak yang bermakna melalui bisnis yang berkelanjutan. Bagi…

2 jam ago

Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, 21 Kereta Stainless Steel New Generation Kini Melayani Wilayah Daop 6 Yogyakarta

YOGYAKARTA - Komitmen KAI Daop 6 Yogyakarta dalam memodernisasi sarana angkutan penumpang kini semakin dirasakan…

2 jam ago

AXA Mandiri Memperingati Hari Lansia

JAKARTA - Corporate Responsibility Manager PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), Christ Saragih (kiri)…

4 hari ago

Bank Muamalat Salurkan Hewan Kurban untuk Semarak Qurban Muamalat 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…

6 hari ago

Luncurkan MyProtection Income Plus, Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…

6 hari ago