Categories: Lifestyle

Aturan Baru, Calon Pengguna Transjakarta Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin

Advertisements

JAKARTA – Aturan baru bagi pengguna PT Transjakarta mulai diberlakukan. Bagi yang akan bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, kini seluruh pengguna Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebelumnya, STRP menjadi syarat memasuki area halte Transjakarta.

Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, menyatakan seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, tidak perlu menunjukkan STRP. Sebagai gantinya, pengguna Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta di akun Instagram @pt_transjakarta, dikutip pada Sabtu (14/08/2021).

Para pengguna Transjakarta dapat menunjukkan kartu vaksinasi berupa print out ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler (ponsel). Sedangkan bagi masyarakat yang akan pergi menuju lokasi vaksinasi dan menggunakan Transjakarta, bisa menunjukkan surat undangan vaksin sesuai tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19, sehingga belum divaksin, bisa menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” bunyi pengumuman PT Transjakarta.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dan wajib didampingi orang tua.

Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021, beroperasi pukul 05.00–20.30 WIB. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31–21.30 WIB. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Hingga Juli 2026, DPLK Syariah Muamalat Bekerja Sama dengan 971 Perusahaan

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun karyawan kepada DPLK Syariah Muamalat terus…

3 hari ago

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi

PURWOKERTO - Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di…

3 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai…

5 hari ago

Perkuat Komitmen pada Asuransi Inklusif dan Investasi Berkelanjutan, PT AXA Mandiri Financial Services Raih ESG Award 2026 by KEHATI

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meraih penghargaan ESG Award 2026 by…

6 hari ago

Telkomsel Hadirkan BTS, Harapan Baru di Gunungwangi, Purworejo

PURWOREJO - Perjalanan menuju Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing, Purworejo, bukanlah perjalanan biasa. Jalan berkelok dengan tanjakan…

1 minggu ago

Penawaran Investasi Bodong Masif,  OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran…

1 minggu ago