Categories: Lifestyle

Aturan Baru, Calon Pengguna Transjakarta Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin

Advertisements

JAKARTA – Aturan baru bagi pengguna PT Transjakarta mulai diberlakukan. Bagi yang akan bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, kini seluruh pengguna Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebelumnya, STRP menjadi syarat memasuki area halte Transjakarta.

Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, menyatakan seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, tidak perlu menunjukkan STRP. Sebagai gantinya, pengguna Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta di akun Instagram @pt_transjakarta, dikutip pada Sabtu (14/08/2021).

Para pengguna Transjakarta dapat menunjukkan kartu vaksinasi berupa print out ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler (ponsel). Sedangkan bagi masyarakat yang akan pergi menuju lokasi vaksinasi dan menggunakan Transjakarta, bisa menunjukkan surat undangan vaksin sesuai tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19, sehingga belum divaksin, bisa menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” bunyi pengumuman PT Transjakarta.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dan wajib didampingi orang tua.

Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021, beroperasi pukul 05.00–20.30 WIB. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31–21.30 WIB. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat  Renovasi Masjid dan Musala di Wilayah Bencana Sumatera

Milad ke-34, Misi Bank Muamalat untuk Berkontribusi Sosial kepada Masyarakat JAKARTA – Dalam rangka milad…

3 hari ago

Bulan Mei 2026 Ini, Bank Mandiri Akan Memberikan Dividen Tunai Rp 44,47 Triliun

JAKARTA - Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar April 2026, Bank…

6 hari ago

Ikut Program TJSL BUMN, Jamkrindo Dorong Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Raja Ampat Papua

JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkomitmen dalam pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam…

6 hari ago

Bank Muamalat Jadi Tonggak Penting Industri Keuangan Syariah Nasional

Bersama Memperingati Milad ke-34, Berkomitmen untuk Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat  JAKARTA – PT Bank…

7 hari ago

Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Berkat Transaksi Luar Negeri Melonjak JAKARTA - Tren transaksi luar negeri nasabah Indonesia menunjukkan lonjakan…

7 hari ago

Dukung Pelaku UMKM Perempuan, PT Telkom Indonesia Tbk Gelar Kartini BISA Fest

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan Kartini BISA Fest pada 20–24 April…

7 hari ago