Categories: Lifestyle

Aturan Baru, Calon Pengguna Transjakarta Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin

Advertisements

JAKARTA – Aturan baru bagi pengguna PT Transjakarta mulai diberlakukan. Bagi yang akan bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, kini seluruh pengguna Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebelumnya, STRP menjadi syarat memasuki area halte Transjakarta.

Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, menyatakan seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, tidak perlu menunjukkan STRP. Sebagai gantinya, pengguna Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta di akun Instagram @pt_transjakarta, dikutip pada Sabtu (14/08/2021).

Para pengguna Transjakarta dapat menunjukkan kartu vaksinasi berupa print out ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler (ponsel). Sedangkan bagi masyarakat yang akan pergi menuju lokasi vaksinasi dan menggunakan Transjakarta, bisa menunjukkan surat undangan vaksin sesuai tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19, sehingga belum divaksin, bisa menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” bunyi pengumuman PT Transjakarta.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dan wajib didampingi orang tua.

Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021, beroperasi pukul 05.00–20.30 WIB. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31–21.30 WIB. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Apresiasi Kunjungan Nasabah, Operasional Bank Mandiri Taspen Berjalan Normal

PURWOKERTO – Bank Mandiri Taspen mengapresiasi kunjungan sejumlah nasabah ke kantor cabang Purwokerto, yang ingin…

24 jam ago

Pola Transaksi yang Dilakukan Nurma Diduga Jadi Bagian dari Skema Penghimpunan Dana secara Ilegal

PURWOKERTO - Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun)…

1 hari ago

Izin BPR Ceper Permata Artha Dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan Kembalikan Simpanan Nasabah

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan…

1 hari ago

Hasil RUPST Bank Muamalat, Pemegang Saham Sepakat Tidak Ada Pembagian dividen

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sukses menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST)…

2 hari ago

Guna Perkuat Stabilitas Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

JAKARTA - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan…

2 hari ago

Kerajaan Bisnis Nurma Disita Untuk Ganti Rugi Korban dan Suami Tersangka Menghilang

BANYUMAS – Jumlah korban tindak penipuan yang dilakukan Ratu investasi bodong, Nurma Handikasari (36) terus…

3 hari ago