Categories: Lifestyle

Aturan Baru, Calon Pengguna Transjakarta Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin

Advertisements

JAKARTA – Aturan baru bagi pengguna PT Transjakarta mulai diberlakukan. Bagi yang akan bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, kini seluruh pengguna Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebelumnya, STRP menjadi syarat memasuki area halte Transjakarta.

Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, menyatakan seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, tidak perlu menunjukkan STRP. Sebagai gantinya, pengguna Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta di akun Instagram @pt_transjakarta, dikutip pada Sabtu (14/08/2021).

Para pengguna Transjakarta dapat menunjukkan kartu vaksinasi berupa print out ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler (ponsel). Sedangkan bagi masyarakat yang akan pergi menuju lokasi vaksinasi dan menggunakan Transjakarta, bisa menunjukkan surat undangan vaksin sesuai tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19, sehingga belum divaksin, bisa menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” bunyi pengumuman PT Transjakarta.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dan wajib didampingi orang tua.

Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021, beroperasi pukul 05.00–20.30 WIB. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31–21.30 WIB. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Beri Apresiasi ke Nasabah, AXA Mandiri Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Pelanggan 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menghadirkan beragam bentuk apresiasi bagi nasabah…

2 hari ago

Sesuai Prinsip Maqashid Syariah, Bank Muamalat Dukung Pembangunan Gedung Kolabora Kebaikan di Bandung

BANDUNG - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan…

2 hari ago

DPR RI Mendorong Penerapan UU TPPI pada Kasus Penipuan Dana Nasabah Bank di Purwokerto

PURWOKERTO - Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana…

5 hari ago

Sinergi Dewan Masjid Indonesia dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Tingkatkan Kesejahteraan Penggiat Masjid

BOGOR - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai dana pensiun syariah pertama di…

5 hari ago

Tidak Ada Cacat Prosedur Bank, Dika Terbukti Menipu Dan Divonis Penjara

PURWOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika…

1 minggu ago

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Signifikan Transaksi Kartu Shar-E Debit untuk Fitur Nirsentuh dan Debit Online

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah transaksi kartu Shar-E…

1 minggu ago