JAKARTA – Korlantas Polri sudah mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau sering disebut Signal. Aplikasi tersebut diharapkan menjadi solusi baru bagi pengendara yang akan melakukan pemabayan pajak kendaraan.
Pihak berwajib Korlantas Polri memastikan sebagai langkah awal, aplikasi baru tersebut untuk sementara hanya diterapkan pada 15 wilayah di Indonesia.
“Seharusnya sudah dilaunching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021. Karena kondisi Pandemi COVID-19 diundur dan direncanakan akan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, beberapa waktu lalu.
Namun, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah bisa diunduh di Playstore. Hanya saja, untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 provinsi.
Pemilihan wilayah Tahap I tersebut ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN). (tim redaksi)
Adapun ke-15 wilayah yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional sebagai berikut:
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…
PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…
YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…