YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus sate sianida dengan tersangka/terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman akan digelar pada hari Kamis (16/09/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk memantau sidang agar berjalan objektif, Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus sate sianida dengan tersangka atau terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman,” ungkap Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba di kantor JPW, Rabu (15/09/2021).
Menurut Kamba, setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini. Pertama, kasus tersebut menjadi perhatian publik Yogyakarta, karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia (salah sasaran). Karena, diduga target sate beracun tersebut adalah AIPTU Y. Tomi Astanto.
Kedua, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga. “Kami telah mengirim kedua surat tersebut melalui kantor pos, pada hari Rabu (15/09/2021) ini,” imbuh Kamba.(tim redaksi)
PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…
JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…
YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…