JAKARTA – Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit illegal, Rabu (22/09/2021). Aktivitas penambangan tersebut dilakukan PT. YBP.
Tim operasi berhasil mengamankan dua unit alat berat, delapan unit dump truck, serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, termasuk memasang papan larangan di areal tambang PT. YBP. Operasi pelarangan aktivitas terlarang tersebut terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam, Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
“Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun, untuk kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya UUCK, hal tersebut merupakan tindak pidana dan kami lakukan penegakan hukum. Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Karena itu, pelaku kejahatan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, operasi tersebut diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Terutama di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya, tim KLHK mengecek ke lapangan dan n hasilnya diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK, pasca terbitnya UUCK di Pulau Singkep, Kab. Lingga.
“Kami lakukan operasi penindakan dan penegakan hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kab. Lingga dalam operasi tersebut,” ungkap Sustyo.
Selanjutnya, barang bukti alat berat (excavator) dan truck diamankan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga. Selain barang bukti, tim juga mengamankan dua pekerja dan 8 sopir truck untuk dimintai keterangan oleh PPNS LHK. “Ditindaklanjuti guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab/pemodal/aktor intelektualnya,” katanya.
Nantinya, pelaku dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman bagi pelaku paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
“Dalam 6 tahun terakhir, KLHK melakukan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging, serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus, baik melalui perdata maupun pidana,” tutupnya.(tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…
YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…
YOGYAKARTA - Perawatan luka masih menjadi tantangan besar dalam dunia kedokteran modern. Karena, karakteristik luka…
JAKARTA – Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…
Untuk Menguji Kemampuan Siswa SMK dari Riset hingga Penjualan Nyata YOGYAKARTA – Para siswa diajak…
JAKARTA - PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau lebih dikenal sebagai JNE kembali menorehkan prestasi.…