Masuk Pasar Tradisional Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Advertisements

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat. Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, implementasi soal itu dilakukan untuk memastikan pasar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan COVID-19.

Berdasarkan usulan dari Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), implementasi aplikasi PeduliLindungi akan diuji coba di enam pasar tradisional. Yakni, di Pasar Mayestik Jakarta, Pasar Blok M Jakarta, Pasar Baltos Kota Bandung, Pasar Modern BSD Kota Tangerang Selatan, Pasar Modern 8 Alam Sutera Kota Tangerang, dan Pasar Wonodri Kota Semarang. Keenam pasar tersebut telah mendapat QR Code dari Kementerian Kesehatan.

“Pertimbangan ini didasarkan oleh tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat yang sudah mencapai 62 % secara nasional. Selain itu, pasar rakyat telah menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemendag,” kata Lutfi, baru-baru ini.

Ditambahkan, pasar juga memiliki akses pintu masuk dan keluar yang bisa dikontrol pengelola, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, kesuksesan implementasi aplikasi PeduliLindungi tersebut nantinya tergantung pada kesadaran dan peran aktif masyarakat. Di samping itu, kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelola pasar rakyat, khususnya dalam sosialisasi, pemeriksaan, dan pemantauan juga diperlukan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker.

“Adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi serta vaksinasi pedagang dan pengelola pasar diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali berbelanja ke pasar rakyat. Dengan demikian, turut meningkatkan omzet para pedagang pasar,” tegasnya.

Tak hanya pasar rakyat, sebelumnya Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menegaskan peraturan di pusat perbelanjaan telah menerapkan dua protokol COVID-19, yaitu protokol kesehatan dan wajib vaksinasi.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan penerapan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan pengunjung pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Seluruh mal juga telah memastikan prokes ini dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol tersebut tidak berarti menggantikan protokol kesehatan yang telah diterapkan sejak awal, seperti menggunakan  masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah lebih cermat memastikan situasi dan kondisi masyarakat. karena, belum lama ini dilaporkan telah terdeteksi ribuan orang positif COVID-19 dalam pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi. Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Hasilnya, pusat perbelanjaan terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 dalam memasuki gedung.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

1 hari ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

2 hari ago

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

1 minggu ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

1 minggu ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

1 minggu ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

2 minggu ago