Categories: DagangTerkini

Blokir 3.516 Aplikasi Ilegal, OJK Juga Beri Tips Kenali Pinjol

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat menindak pinjol ilegal. Sejak 2018, sudah ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir.

Tidak hanya itu saja, OJK juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Sampai hari ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin sebanyak 106 entitas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal. Tidak hanya itu saja, Wimboh Santoso juga bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut,” tegas Wimbo Santosa, baru-baru ini.

Ia melanjutkan, pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.

Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal. Di antaranya, modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.

Ditegaskan Wimboh, aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan, agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.

Bersamaan dengan itu, akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021) juga mengeluarkan tips mengenali pinjol legal dan ilegal. Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Sedangkan berikutnya, calon peminjam diminta menghubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email konsumen@ojk.go.id.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

10 jam ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

2 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

5 hari ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

5 hari ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago