Categories: DagangTerkini

Blokir 3.516 Aplikasi Ilegal, OJK Juga Beri Tips Kenali Pinjol

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bergerak cepat menindak pinjol ilegal. Sejak 2018, sudah ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir.

Tidak hanya itu saja, OJK juga berkomitmen memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan. Sampai hari ini, OJK mencatat jumlah fintech peer to peer lending berizin sebanyak 106 entitas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara daring dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online alias Pinjol ilegal. Tidak hanya itu saja, Wimboh Santoso juga bakal menyiapkan arah dari masa depan pinjol di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Salah satunya menata ulang ekosistem layanan jasa keuangan tersebut,” tegas Wimbo Santosa, baru-baru ini.

Ia melanjutkan, pinjol akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum.

Otoritas juga akan mempersyaratkan sejumlah hal. Di antaranya, modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola, manajemen risiko, tata cara penagihan, serta aspek pendanaan yang memerhatikan penilaian risiko lewat credit scoring.

Ditegaskan Wimboh, aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan ditingkatkan, sehingga pinjol dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Aspek kemampuan membayar pokok bunga juga akan diperhatikan, agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang, tutup lubang.

Bersamaan dengan itu, akun resmi Instagram OJK, Rabu (20/10/2021) juga mengeluarkan tips mengenali pinjol legal dan ilegal. Pertama, cek di situs web resmi OJK pada www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Sedangkan berikutnya, calon peminjam diminta menghubungi kontak otoritas pada nomor 157, atau hubungi Whatsapp 081-157-157-157 dan email konsumen@ojk.go.id.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

FSY 2026 Dibuka, Sayembara Puisi Nasional Kembali Digelar

YOGYAKARTA  -  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…

1 hari ago

201 Tahun Perang Jawa, Ruh Diponegoro Digaungkan Melawan Penindasan

YOGYAKARTA  - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…

1 hari ago

Bangun Optimisme, BPKH dan Bank Muamalat  Gelar Synergy Roadshow 2026 di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

1 hari ago

Bareng PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…

1 hari ago

Lewat Penguatan Ekosistem Layanan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji Dorong Pertumbuhan Bisnis Bank Muamalat

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat sinergi strategis dengan Bank Muamalat Indonesia…

1 hari ago

Terungkap Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…

2 hari ago