Categories: Edukasi

Dr Novi Kurnia: Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat soal Perlindungan Data Pribadi

Advertisements

YOGYAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tengah digodok di DPR RI. Situs milik DPR RI menyebut, RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 tengah berada dalam tahapan pembicaraan tingkat pertama. Penerbitan UU PDP tersebut diharapkan busa memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) Dr Novi Kurnia mengatakan, aspek lain yang tidak boleh dipandang sebelah mata adalah kesadaran bagi masyarakat itu sendiri dalam menlindungi data pribadi.

“Jadi, kesiapan (dari segi regulasi) memang harus dimiliki. Tetapi yang paling utama menurut saya (adalah) fokus pada tindakan preventif-nya. UU memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu (yang) nomor satu,” ungkap Dosen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM saat mengisi Webinar Digital Expert Talks #5 with Facebook Indonesia – ‘Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM, pekan lalu (11/11/2021)

Pada kesempatan tersebut, Novi mengingatkan pentingnya literasi digital. Karenanya, semua pihak harus saling bahu-membahu meningkatkan literasi digital tersebut.

Ia juga berharap, masyarakat memiliki kesiapan yang cukup dalam menggunakan media digital. Masyarakat diharapkan menyadari mereka merupakan subjek data dan data pribadi mereka harus dilindungi.

Novi melihat di tengah masyarakat pengetahuan seperti apakah nama, nomor telepon, alamat rumah, dan juga nama ibu kandung termasuk data pribadi masih menjadi pertanyaan. Padahal, lanjut Novi, semua data tersebut termasuk ke dalam data pribadi yang harus dilindungi atau tidak sembarangan untuk disebarluaskan. Seperti halnya dalam sektor perbankan, data-data tersebut sangat penting. Dalam sektor perbankan kombinasi nomor telepon dan nama ibu kandung misalnya, diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi.

“Ini yang saya kira ‘PR’ (tugas) untuk kemudian kita sama-sama bergerak dari semua sisi. Yakni menyiapkan regulasinya, perangkat-perangkat di bawahnya, menyiapkan proses transisi, termasuk tentu saja edukasi supaya semua siap untuk kemudian tidak hanya menjaga pribadinya tetapi juga menjaga data priabdi orang lain,”  katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

2 hari ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

2 hari ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

2 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

2 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

2 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Investasi Pensiun

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…

2 hari ago