Categories: Edukasi

Dr Novi Kurnia: Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat soal Perlindungan Data Pribadi

Advertisements

YOGYAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tengah digodok di DPR RI. Situs milik DPR RI menyebut, RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 tengah berada dalam tahapan pembicaraan tingkat pertama. Penerbitan UU PDP tersebut diharapkan busa memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) Dr Novi Kurnia mengatakan, aspek lain yang tidak boleh dipandang sebelah mata adalah kesadaran bagi masyarakat itu sendiri dalam menlindungi data pribadi.

“Jadi, kesiapan (dari segi regulasi) memang harus dimiliki. Tetapi yang paling utama menurut saya (adalah) fokus pada tindakan preventif-nya. UU memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu (yang) nomor satu,” ungkap Dosen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM saat mengisi Webinar Digital Expert Talks #5 with Facebook Indonesia – ‘Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) FISIPOL UGM, pekan lalu (11/11/2021)

Pada kesempatan tersebut, Novi mengingatkan pentingnya literasi digital. Karenanya, semua pihak harus saling bahu-membahu meningkatkan literasi digital tersebut.

Ia juga berharap, masyarakat memiliki kesiapan yang cukup dalam menggunakan media digital. Masyarakat diharapkan menyadari mereka merupakan subjek data dan data pribadi mereka harus dilindungi.

Novi melihat di tengah masyarakat pengetahuan seperti apakah nama, nomor telepon, alamat rumah, dan juga nama ibu kandung termasuk data pribadi masih menjadi pertanyaan. Padahal, lanjut Novi, semua data tersebut termasuk ke dalam data pribadi yang harus dilindungi atau tidak sembarangan untuk disebarluaskan. Seperti halnya dalam sektor perbankan, data-data tersebut sangat penting. Dalam sektor perbankan kombinasi nomor telepon dan nama ibu kandung misalnya, diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi.

“Ini yang saya kira ‘PR’ (tugas) untuk kemudian kita sama-sama bergerak dari semua sisi. Yakni menyiapkan regulasinya, perangkat-perangkat di bawahnya, menyiapkan proses transisi, termasuk tentu saja edukasi supaya semua siap untuk kemudian tidak hanya menjaga pribadinya tetapi juga menjaga data priabdi orang lain,”  katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

AXA Mandiri, AXA Financial Indonesia dan AXA Insurance Bekerja Sama dengan LFC Retail Indonesia, Hadirkan Dua Legenda Liverpool FC

DENPASAR - Sebagai bagian dari kemitraannya dengan Liverpool FC sebagai Official Global Training Partner, PT…

11 jam ago

Hingga Agustus 2026, Jumlah Transaksi Isi Ulang Kartu Uang Elektronik via Muamalat DIN Alami Pertumbuhan Hingga 180,52%

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…

2 hari ago

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

4 hari ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

4 hari ago

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

1 minggu ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 minggu ago