Categories: Terkini

Nadiem Makarim : Kampus se-Indonesia Wajib Bentuk Satgas PPKS

Advertisements

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Menkibudristek ) Nadiem Anwar Makarim meminta seluruh perguruan tinggi (PT) di Indonesia membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

Nadiem menyebut, pihaknya langsung mengimplementasikan dengan Permen PPKS karena hasil survei mengenai survei terkait Permendikbudristek tentang PPKS di lingkungan lampus.

“Target selanjutnya, pada tahun ini (2022) semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Nadiem dalam tayangan video yang disiarkan saat acara rilis survei SMRC bertajuk ‘Sikap Publik Terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri Tentang Pencegahan Kekerasan seksual di Kampus,’ secara daring, Senin (10/01/2022).

Dia mengaku telah mendengar, banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedahi isi permen tersebut. Tidak hanya itu, ada juga kampus yang sudah melakukan sosialisasi penerapan aturan tersebut. “Termasuk sudah ada yang memulai pembentukan satgas,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjut Nadiem, pada dasarnya kementerian yang dipimpinnya ingin peraturan tersebut diimplementasikan secara kolaboratif. Tidak hanya dengan orang-orang di lingkungan kampus saja. “Namun juga dengan masyarakat umum bersaama-sama untuk memerangi kekerasan seksual,”  katanya.

Sebelumnya, Manager Program SMRC Saidiman Ahmad menyampaikan survei terkait Permendikbudristek tentang PPKS di lingkungan lampus ternyata diketahui publik sebesar 33%. Sementara, yang mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan aturan ini sebesar 67%.

SMRC melakukan pendalaman terhadap responden yang menjawab tahu dengan menanyakan sikapnya terkait keberadaan Permendikbudristek Tentang PPKS di lingkungan kampus. “Jawabannya, ada 47% yang menjawab sangat mendukung, 45% menjawab mendukung, 6% yang tidak mendukung, dan sangat mendukung 1%, dan 1% yang belum jawab,” jelas Saidiman dalam paparannya secara daring, Senin (10/1/2022).(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

1 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

1 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

4 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

4 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

4 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago