Categories: Dagang

Axa Mandiri Secepatnya Tuntaskan Penyelesaian Keluhan Nasabah Satu Per Satu lewat LAPS

Advertisements

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) telah melakukan proses penyelesaian terhadap keluhan sejumlah nasabah produk unitlink. Proses penyelesaian keluhan ini merujuk kepada ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu dilakukan secara langsung dengan nasabah, kasus per kasus dan satu per satu, serta tidak berlaku kolektif.

“Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan praktik GCG dan diawasi OJK, kami akan menyelesaikan keluhan yang disampaikan sejumlah nasabah sesuai peraturan yang berlaku dan selaras dengan arahan OJK. Terkait keluhan nasabah, hingga saat ini semua keluhan telah ditangani dan dalam proses penyelesaian,” kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, Selasa (08/02/2022).

Meski demikian, sesuai arahan OJK, apabila masih tidak puas, nasabah tersebut dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar proses persidangan ini diyakini dapat memberikan putusan secara cepat untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa.

“Penyelesaian melalui LAPS SJK tidak akan dikenakan biaya. Proses tersebut dilakukan secara offline (tatap muka) di kantor regional OJK sesuai dengan domisili nasabah yang mengajukan  keluhan, sehingga nasabah tersebut tidak perlu melakukan penyelesaian di kantor pusat LAPS SJK di Jakarta,” papar Rudy.

Namun, proses penyelesaian secara tatap muka tersebut tetap akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah.

Penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama, AXA Mandiri akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS. Nasabah diberikan kesempatan untuk konfirmasi setuju atau menolak dalam jangka waktu 14 hari.

Tahap kedua, yaitu penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan Arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.

Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.

Rudy menambahkan, proses penyelesaian melalui pihak independen seperti LAPS SJK maupun Pengadilan, adalah hal lazim yang dilakukan siapapun, untuk menyelesaikan dispute yang terjadi. Untuk itu, dia mengajak kelompok nasabah yang mengajukan komplain, sama-sama menghormati skema penyelesaian, baik melalui LAPS maupun Pengadilan. Karena, putusan yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut bersifat mengikat dan dapat menyelesaikan masalah. Ketimbang tetap memaksakan kehendak dengan melakukan intimidasi kepada perusahaan.

“Kami justru akan melanggar aturan dan hukum jika dipaksa mengembalikan dana premi kepada nasabah yang tidak terbukti ada kesalahan dalam proses penjualannya. Namun, kami berkomitmen akan melaksanakan apapun hasil putusan yang dikeluarkan LAPS maupun Pengadilan,” tegas Rudy.

Terlepas dari penyelesaian keluhan nasabah, kinerja keuangan AXA Mandiri sangat sehat. Hingga Q3 2021 nilai solvabilitas (RBC) Perusahaan mencapai sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%. Hal ini menunjukkan Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3 2021. (tim redaksi)

 

admin

Recent Posts

Skema Kepesertaan Menjadi Fokus Utama, Penjaminan Polis Asuransi Masuki Fase Persiapan Krusial

YOGYAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan bakal…

17 jam ago

Bank Muamalat Bekerja Sama dengan Indosat Luncurkan Program Paket Data Seribu Berkah hingga 31 Desember 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bekerja sama dengan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau…

3 hari ago

Lewat AKTIF Musik, Kemenekraf Perkuat Ekosistem Musik Yogyakarta

YOGYAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menyelenggarakan Akselerasi Kreatif (AKTIF) Musik: Diskusi…

6 hari ago

Kembangkan Filantropi Syariah, Bank Muamalat Bersinergi dengan Majoris dan Trimegah Bersinergi

JAKARTA - PT Majoris Asset Management (Majoris), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), dan…

6 hari ago

Badan Pengelola Keuangan Haji dengan Bank Muamalat Gelar Kuala Lumpur Hajj Lifestyle Festival 2026

KUALA LUMPUR - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk…

1 minggu ago

Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas edukasi perencanaan keuangan syariah sejak dini…

2 minggu ago