Layanan pinjol ilegal marak di Indonesia.
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) bertugas melindungi masyarakat. Kali ini, SWI menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di ponsel dan website yang merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Tongam melanjutkan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif, mereka diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, SWI terdiri dari 12 kementerian dan lembaga selalu berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak 2018 sampai Februari 2022, Satgas menutup 3.784 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum pada para pelaku pinjaman online ilegal tersebut dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat..
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 sampai Februari 2022, satgas menutup 165 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI minta pada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang illegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pinta Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa berkonsultasi atau melaporkan pada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(tim redaksi)
Daftar 50 Pinjaman Online Ilegal :
No Platform Developer
Daftar 5 Pelaku Usaha Gadai Ilegal :
No Nama Entitas Alamat
1 Bijak Gadai Jalan Kemakmuran, Depok, Jawa Barat
2 Central Gadai Niaga/Central Gadai Jalan Sukahati, Cibinong, Kab. Bogor, Jabar
3 KSP Gadai Jalan Jend. Ahmad Yani, Bandung, Jabar
4 KSP Joyo Lestari Jalan Ph. H. Mustofa Nomor 8, Bandung
5 Gadai Elektronik Bandung Jalan Ph. H. Mustofa Nomor 14, Bandung
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…
YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…
YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…