Categories: Dagang

BRI Akan Lakukan Buyback, Estimasi Dana yang Dikeluarkan Rp 1,5 Triliun

Advertisements

JAKARTA – Rencana terbaru dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) adalah akan melakukan pembelian kembali saham perseroan alias buyback. Adapun estimasi dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1,5 triliun. Buyback akan dilakukan terhadap saham yang dikeluarkan perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembelian ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. “Jumlah nilai seluruh buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp 1,5 triliun,” papar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/2/2023).

Buyback tersebut dilakukan melalui BEI secara bertahap dan sekaligus dengan penyelesaian paling lambat 18 bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 yang diperkirakan pada 13 Maret 2023. Adapun perkiraan periode buyback pada rentang 14 Maret 2023 hingga 14 September 2024.

Rencana buyback tersebut, dilaksanakan BRI dalam rangka program kepemilikan saham sebagai bagian dari upaya mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan secara jangka panjang.

Buyback yang diestimasikan senilai Rp 1,5 triliun tersebut akan menggunakan dana dari kas internal perseroan sesuai peraturan yang berlaku.

Perkiraan nilai buyback belum termasuk biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lain, yang diperkirakan sebanyak-banyaknya 0,32% dari perkiraan nilai buyback. “Pelaksanaan buyback 2023 dan jumlah keseluruhan treasury stock yang dimiliki perseroan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan,” jelas perseroan.

Bila kas internal digunakan untuk buyback pada tahun 2023 ini, aset dan ekuitas BRI diperkirakan bakal menurun sebesar-besarnya sejumlah perkiraan nilai buyback dan perkiraan biayanya.

Sementara itu, pelaksanaan buyback 2023 diprediksi tidak akan menyebabkan kekayaan bersih BRI menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang sudah disisihkan. Ini termasuk dari sisi pendapatan dan biaya operasional.

Perseroan meyakini, buyback tersebut tidak bakal berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha perseroan. Dalam hal ini, modal kerja, cash flow, dan capital adequacy ratio (CAR) perseroan cukup untuk pembiayaan buyback bersamaan dengan kegiatan usaha.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Hingga Juli 2026, DPLK Syariah Muamalat Bekerja Sama dengan 971 Perusahaan

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun karyawan kepada DPLK Syariah Muamalat terus…

4 hari ago

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi

PURWOKERTO - Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di…

5 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai…

6 hari ago

Perkuat Komitmen pada Asuransi Inklusif dan Investasi Berkelanjutan, PT AXA Mandiri Financial Services Raih ESG Award 2026 by KEHATI

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meraih penghargaan ESG Award 2026 by…

1 minggu ago

Telkomsel Hadirkan BTS, Harapan Baru di Gunungwangi, Purworejo

PURWOREJO - Perjalanan menuju Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing, Purworejo, bukanlah perjalanan biasa. Jalan berkelok dengan tanjakan…

1 minggu ago

Penawaran Investasi Bodong Masif,  OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran…

1 minggu ago