Categories: Dagang

Kinerja Perbankan Relatif Terjaga, LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  memutuskan mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 (yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023) merupakan periode relaksasi yang terakhir.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode September 2023, Jumat (29/9/2023).

“Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan pada 29 Agustus 2023 lalu dan telah disampaikan pada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS,” kata Purbaya.

Alasan dari keputusan tersebut adalah mempertimbangkan berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Alasan lain adalah kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga.

Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga menghimbau kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi bisa dilakukan dalam batas waktu sesuai Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan. “Ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi,” imbuhnya.

Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ungkap Purbaya, menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum.  Rinciannya, tingkat bunga bank umum sebesar 4,25% (rupiah) dan 2,25% (valuta asing) dan Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,75% (rupiah).

“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024,” imbuh Purbaya.

Alasannya dari keputusan tersebut adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, mulai bulan Oktober 2023 ke depan, sebagai salah satu bentuk persembahan LPS pada masyarakat di ulang tahunnya yang ke-18, LPS bakal mempublikasikan terbitan berkala “Research Digest LPS” setiap bulan di website LPS. Isinya berbagai informasi terkini di bidang ekonomi, keuangan, serta ulasan penelitian-penelitian terbaru di lingkup bidang terkait tugas dan fungsi LPS.

“Harapan kami, Research Digest (RD) LPS bisa meningkatkan minat dan literasi masyarakat di bidang ekonomi dan keuangan pada umumnya, dan di bidang tugas dan fungsi LPS pada khususnya,” tegasnya.

Rencananya, launching Research Digest tersebut akan dilakukan pada 11 Oktober 2023, bersamaan dengan acara puncak Research Fair LPS yang menghadirkan para pemenang penulis paper ilmiah terbaik dan narasumber akademisi ternama dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

1 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

1 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

4 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

4 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

4 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago