Categories: Dagang

Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain (TDPM) Gelar RUPSLB 20 Desember 2023

Advertisements

JAKARTA – Emiten produsen bahan baku khusus (specialty materials) di sektor petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 20 Desember 2023, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta.

Stepanus Ardhanova, Direktur Utama TDPM dalam keterangan resmi pada 28 November 2023, menyampaikan bahwa RUPSLB akan meminta persetujuan perubahan susunan direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

“Selain itu, RUPSLB juga meminta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” jelas Stepanus.

Seperti diketahui, TDPM membukukan laba bersih senilai USD1,262 juta pada semester I tahun 2023 atau meningkat tajam dibanding periode sama tahun lalu yang menderita rugi bersih USD49,119 juta.

Selain itu, TDPM pada 13 November 2023, melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada entitas anak usahanya. Peningkatan modal dan ditempatkan itu disetor ke dalam PT. Tridomain Chemicals (TDC) melalui Konversi Piutang menjadi kepemilikan saham.

TDC merupakan entitas anak dari Perseroan dengan persentase kepemilikan di TDC adalah sebesar 92,88%, dengan demikian TDC merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Padahal, jika TDC membayar utang ke induk usaha, laba TDPM untuk kinerja FY 2023, diperkirakan akan makin membesar.

Di sisi lain, saat ini TDPM masih memiliki kewajiban mencicil utang kepada para pemegang obligasi dan MTN, sesuai keputusan PKPU tahun lalu. Hal itu setelah TDPM mengalami default alias gagal melakukan pelunasan pokok sejumlah surat utang yang diterbitkan, pada 2021. Hal ini disebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian telah melakukan homologasi melalui putusan pada perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. Merujuk pada putusan PKPU, maka TDPM harus melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan utangnya ketiga kepada para kreditur pada Desember 2023.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

2 hari ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

2 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

5 hari ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

5 hari ago

Cukup 1 Menit, Nasabah Diajak Ikut Survei Danantara CX100, AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…

5 hari ago

Forum Bersama Pimpinan dan Tim Penjualan, BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Surabaya

JAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

6 hari ago