Categories: Dagang

Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain (TDPM) Gelar RUPSLB 20 Desember 2023

Advertisements

JAKARTA – Emiten produsen bahan baku khusus (specialty materials) di sektor petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 20 Desember 2023, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta.

Stepanus Ardhanova, Direktur Utama TDPM dalam keterangan resmi pada 28 November 2023, menyampaikan bahwa RUPSLB akan meminta persetujuan perubahan susunan direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

“Selain itu, RUPSLB juga meminta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” jelas Stepanus.

Seperti diketahui, TDPM membukukan laba bersih senilai USD1,262 juta pada semester I tahun 2023 atau meningkat tajam dibanding periode sama tahun lalu yang menderita rugi bersih USD49,119 juta.

Selain itu, TDPM pada 13 November 2023, melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada entitas anak usahanya. Peningkatan modal dan ditempatkan itu disetor ke dalam PT. Tridomain Chemicals (TDC) melalui Konversi Piutang menjadi kepemilikan saham.

TDC merupakan entitas anak dari Perseroan dengan persentase kepemilikan di TDC adalah sebesar 92,88%, dengan demikian TDC merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Padahal, jika TDC membayar utang ke induk usaha, laba TDPM untuk kinerja FY 2023, diperkirakan akan makin membesar.

Di sisi lain, saat ini TDPM masih memiliki kewajiban mencicil utang kepada para pemegang obligasi dan MTN, sesuai keputusan PKPU tahun lalu. Hal itu setelah TDPM mengalami default alias gagal melakukan pelunasan pokok sejumlah surat utang yang diterbitkan, pada 2021. Hal ini disebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian telah melakukan homologasi melalui putusan pada perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. Merujuk pada putusan PKPU, maka TDPM harus melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan utangnya ketiga kepada para kreditur pada Desember 2023.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

23 jam ago

Hingga Juni 2026, Outstanding Pembiayaan SME Bank Muamalat Capai Rp3,2 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha small medium enterprise…

2 hari ago

Gandeng RS PKU Muhammadiyah, Kalbe Farma, dan BPD DIY, Forwakobis DIY Gelar Aksi Sosial

Ratusan Lansia Sayidan Kota Yogyakarta Cek Kesehatan Gratis YOGYAKARTA – Saat para wartawan berkumpul tidak…

3 hari ago

Kuliah Praktisi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kupas Tuntas Birokrasi Sebagai Kajian Sosiologi Politik

MALANG - Magister Sosiologi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan ”Kuliah Praktisi Sosiologi…

4 hari ago

Bantu Bisnis Para Pengusaha Kuliner, ESB Bawa Solusi Sistem Operasional Bisnis Terintegrasi

YOGYAKARTA - PT Esensi Solusi Buana (ESB), perusahaan teknologi yang menyediakan sistem operasional terintegrasi untuk…

5 hari ago

Lewat KPR iB Hijrah Baitullah, Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Perumahan

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) iB Hijrah Baitullah…

6 hari ago