Categories: Dagang

Lembaga Penjamin Simpanan Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 19 April 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.

Nasabah bisa melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menghimbau para nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Penting diketahui para nasabah, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang bisa dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegas Dimas, Jumat (19/4/2024).

Ia menambahkan, simpanan nasabah dijamin LPS dan para nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. “Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” imbuh Dimas.

Bila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, nasabah bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

FSY 2026 Dibuka, Sayembara Puisi Nasional Kembali Digelar

YOGYAKARTA  -  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…

20 jam ago

201 Tahun Perang Jawa, Ruh Diponegoro Digaungkan Melawan Penindasan

YOGYAKARTA  - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…

20 jam ago

Bangun Optimisme, BPKH dan Bank Muamalat  Gelar Synergy Roadshow 2026 di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

20 jam ago

Bareng PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…

21 jam ago

Lewat Penguatan Ekosistem Layanan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji Dorong Pertumbuhan Bisnis Bank Muamalat

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat sinergi strategis dengan Bank Muamalat Indonesia…

21 jam ago

Terungkap Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…

1 hari ago