Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi.
JAKARTA – Menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 mulai 17 Oktober 2024, Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi. Kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan.
Sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized,” ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (16/10/2024).
Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp (WA), email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, automatic teller machine (ATM), cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia. Danis juga menegaskan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.
Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam tata kelola data nasabah,” tegas Danis.
Untuk informasi lebih detail mengenai persetujuan pemrosesan data pribadi, nasabah dapat mengunjungi tautan berikut: bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.(Arumi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat jumlah pengguna layanan cash management system bernama…
PURWAKARTA – Puluhan warga mengikuti senam sehat dan edukasi pembuatan healthy juice yang diselenggarakan AZKO…
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)…
YOGYAKARTA - Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Ricky Rikardo Mulyadi (tengah) melakukan kunjungan silaturahmi…
YOGYAKARTA - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…
YOGYAKARTA - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…