Categories: Indonesia Lengkap

Otoritas Jasa Keuangan Dukung Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif pemerintah yang melakukan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kehadiran BPI Danantara tersebut untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif guna peningkatan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meng​atakan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital

.”Kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign wealth funds sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis,” ungkap Dian di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurut Dian, memang adanya BPI Danantara lebih bisa mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan. Selanjutnya, bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional suatu negara.

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar. Ini termasuk BUMN sektor keuangan. Yakni, Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk dan patuh pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ditambahkan Dian, OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan UU P2SK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent, dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Ketiga bank BUMN teresebut juga merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki investor selain Pemerintah Republik Indonesia, sehingga bank berkewajiban tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor,” paparnya.

Peraturan terkait industri perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential banking. Ini sesuai dengan international best practices yang merupakan konsekuensi Indonesia menjadi anggota G20 & Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

“Hal ini menjadi pedoman yang mengikat bagi industri perbankan termasuk bank BUMN dalam setiap aspek bisnis serta meningkatkan integritas dan transparansi pengelolaannya sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada saat peluncuran BPI Danantara,” imbuhnya.

Ditegaskan Dian, OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. Termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya.

Koordinasi OJK tersebut dilakukan dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten, dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan. Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko ya​ng prudent, Bank BUMN optimistis bisa menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian global dan domestik, sekaligus memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.

Dian menjelaskan, pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di Bank. Bank BUMN tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.(Arumi)

admin

Recent Posts

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

2 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

3 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

6 hari ago

Dekat dengan Dunia Industri, Kolaborasi ITN Yogyakarta dan Telkomsel Hadirkan Ruang Pengembangan Talenta Digital

YOGYAKARTA - Telkomsel menjalin kolaborasi strategis dengan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) sebagai langkah bersama…

6 hari ago

Beri Apresiasi ke Nasabah, AXA Mandiri Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Pelanggan 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menghadirkan beragam bentuk apresiasi bagi nasabah…

1 minggu ago

Sesuai Prinsip Maqashid Syariah, Bank Muamalat Dukung Pembangunan Gedung Kolabora Kebaikan di Bandung

BANDUNG - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan…

1 minggu ago