OJK Catat 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Pulau Sumatra

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah. Yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan,dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 dari total 70 kabupaten yang terdampak bencana. Bahkan, potensi bertambah masih ada ke depannya.

“Untuk jumlahnya, sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ungkap Dian, Kamis (11/12/2025).

Sejauh ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  1. Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.
  4. Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (Arumi)

 

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Gandeng BMM Hadirkan CWLD Seri 001 untuk Program Gerobak Surya UMKM

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…

2 hari ago

Terdakwa Dika Mengaku Tipu Korban, Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara di PN Purwokerto

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…

4 hari ago

Bayar Klaim Dan Manfaat Sebesar Rp7,7 Triliun Sepanjang 2025, AXA Mandiri Raih Penghargaan Insurance Recognition 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…

5 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Jalin Kolaborasi Strategis  dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kolaborasi strategis  dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…

5 hari ago

Telkomsel Perkuat Engagement Pelanggan Prestige Lewat Aktivitas Olahraga Padel di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…

1 minggu ago

Didukung Penguatan Segmen Ritel Consumer, Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Pembiayaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…

1 minggu ago