Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah. Yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan,dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 dari total 70 kabupaten yang terdampak bencana. Bahkan, potensi bertambah masih ada ke depannya.
“Untuk jumlahnya, sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ungkap Dian, Kamis (11/12/2025).
Sejauh ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS)…
JAKARTA - PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) menargetkan dana kelolaan (asset under management/AUM) reksa…
JAKARTA - Bagi sebagian orang, sepasang sepatu baru mungkin hanya pelengkap untuk memulai hari pertama…
MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…
MAKASSAR - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…
Wujudkan Mimpi Anak-Anak di Indonesia JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menjalin…