Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah. Yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan,dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 dari total 70 kabupaten yang terdampak bencana. Bahkan, potensi bertambah masih ada ke depannya.
“Untuk jumlahnya, sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ungkap Dian, Kamis (11/12/2025).
Sejauh ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…
PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…
YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…