Categories: Edukasi

UIN Tambah Lagi Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Gerakan Keagamaan pada Fakultas Syariah dan Hukum

Advertisements

Usai Kukuhkan Prof. Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si.,  

YOGYAKARTA – Keberagaman keyakinan merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa di Indonesia. Namun, perbedaan yang tidak dikelola secara adil kerap berubah menjadi sumber ketegangan sosial. Dalam konteks inilah, persoalan Ahmadiyah kembali menjadi cermin sekaligus ujian bagi konsistensi negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga di Gedung Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah, Rabu (17/12/2025). Sidang tersebut mengukuhkan Prof. Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Gerakan Keagamaan pada Fakultas Syariah dan Hukum.

Prosesi pengukuhan tersebut disaksikan langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D, serta dipimpin Ketua Senat, Prof. Dr. Kamsi, M.A. Prof. Mochamad Sodik. Akademisi kelahiran Kediri tersebut dikenal luas atas kajian-kajiannya mengenai dinamika gerakan keagamaan dan relasinya dengan kehidupan kebangsaan.

Dalam pidato pengukuhan berjudul “Embracing the Others: Dari Refleksivitas Personal-Komunalis Menuju Masyarakat Nasionalis,” Sodik menegaskan, pentingnya sikap reflektif dan keterbukaan terhadap “yang lain” di tengah kompleksitas kehidupan keagamaan Indonesia.

Menurutnya, nasionalisme hanya dapat tumbuh kokoh apabila dibangun di atas prinsip inklusivitas dan penghormatan terhadap perbedaan.

Ia menekankan, pendekatan sosiologis diperlukan agar masyarakat mampu mengelola identitas keagamaan secara dewasa. Ini sekaligus menjadikan nilai kebangsaan sebagai titik temu bersama.

Ilmu pengetahuan, lanjut Sodik, seharusnya berfungsi sebagai jembatan dialog, bukan alat eksklusi yang justru memperlebar jarak antarkelompok.

Dalam konteks itu, isu Ahmadiyah kembali mencuat bukan semata karena perbedaan tafsir teologis, melainkan akibat praktik pembatasan yang masih dialami sebagian warganya. Di sejumlah daerah, jemaat Ahmadiyah menghadapi penolakan sosial, pembatasan aktivitas ibadah, hingga tekanan psikologis berkepanjangan. Padahal, konstitusi secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya.

Sodik menegaskan, persoalan ini semestinya ditempatkan sebagai masalah sosial dan kebijakan publik, bukan semata urusan akidah.

Negara, menurutnya, tidak boleh menyerahkan perlindungan warga kepada tekanan mayoritas. Kehadiran negara mutlak diperlukan sebagai penjamin keadilan bagi seluruh warga, tanpa kecuali.

Di sisi lain, sebagian kelompok keagamaan merujuk pada pandangan arus utama yang menyatakan Ahmadiyah berada di luar Islam, yang kerap dikaitkan dengan sikap lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, para ahli hukum mengingatkan, fatwa keagamaan berada di ranah berbeda dengan hukum negara. Perbedaan pandangan teologis tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membatasi hak sipil warga negara.

Sejumlah kasus menunjukkan konflik justru dipicu oleh lemahnya kehadiran negara. Pembiaran aparat, regulasi daerah yang diskriminatif, serta minimnya dialog yang setara membuka ruang terjadinya tekanan terhadap kelompok minoritas. Dalam situasi semacam ini, warga berada pada posisi rentan tanpa perlindungan yang memadai.

Indonesia sejatinya memiliki modal sosial yang kuat berupa Pancasila, tradisi musyawarah, serta pengalaman panjang hidup dalam keberagaman. Pendekatan dialogis, edukasi publik yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar perbedaan tidak berkembang menjadi konflik.

Pemerintah pusat dan daerah dituntut memastikan seluruh kebijakan selaras dengan konstitusi. Sementara aparat keamanan wajib menjamin rasa aman bagi semua warga.

Pada akhirnya, persoalan Ahmadiyah tidak hanya menyangkut satu kelompok tertentu. Ia menjadi tolok ukur sejauh mana demokrasi bekerja melindungi mereka yang berbeda. Merawat kebinekaan berarti memastikan setiap warga diperlakukan setara di hadapan hukum—sebuah prinsip dasar yang menjadi fondasi kehidupan bersama di Indonesia. (Tor)

admin

Recent Posts

Hingga Juli 2026, DPLK Syariah Muamalat Bekerja Sama dengan 971 Perusahaan

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun karyawan kepada DPLK Syariah Muamalat terus…

2 hari ago

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi

PURWOKERTO - Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di…

3 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai…

4 hari ago

Perkuat Komitmen pada Asuransi Inklusif dan Investasi Berkelanjutan, PT AXA Mandiri Financial Services Raih ESG Award 2026 by KEHATI

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meraih penghargaan ESG Award 2026 by…

5 hari ago

Telkomsel Hadirkan BTS, Harapan Baru di Gunungwangi, Purworejo

PURWOREJO - Perjalanan menuju Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing, Purworejo, bukanlah perjalanan biasa. Jalan berkelok dengan tanjakan…

7 hari ago

Penawaran Investasi Bodong Masif,  OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran…

7 hari ago