Categories: Dagang

Wow!! Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Transaksi Ziswaf lewat Aplikasi Mobile Banking Muamalat DIN

Advertisements

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pada transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) lewat aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Hingga akhir 2025, volume transaksi ziswaf mengalami kenaikan sebesar 24,75% secara tahunan (year on year).

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan ada banyak cara menebar kebaikan kepada sesama. Ziswaf merupakan salah satu cara untuk berbagi kebaikan, menebar manfaat, sekaligus meraih keberkahan. Menurutnya, menunaikan ziswaf pun kini semakin mudah dengan adanya fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN yang menghadirkan kemudahan beramal secara digital, cepat, aman, dan terpercaya.

“Berbuat baik tidak perlu menunggu momen tertentu. Dengan fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN, kita bisa mulai beramal kapan saja dan dimana saja. Kami bersyukur nasabah semakin percaya menyalurkan ziswaf lewat Muamalat DIN yang ditandai dengan kenaikan volume transaksi ziswaf dari waktu ke waktu,” ungkap Ricky di Jakarta, Kamis (19 /2/2026).

Dalam upaya memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman, Bank Muamalat telah menjalin kemitraan dengan 19 lembaga kemanusiaan yang transparan dan terpercaya. Jumlah mitra tersebut meningkat 73% dari tahun sebelumnya. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penyaluran ziswaf, tetapi juga mencakup bantuan kemanusiaan, seperti dukungan untuk masyarakat Palestina.

Khusus untuk zakat, nasabah dapat memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di Muamalat DIN untuk menghitung besaran zakat yang perlu ditunaikan.

“Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” jelas Ricky.

Untuk menunaikan ziswaf melalui Muamalat DIN, nasabah dapat mengakses fitur Bayar, kemudian mencari Hijrah Amal dan memilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah dapat menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih jenis transaksi, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, atau zakat fitrah.

Langkah selanjutnya, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang akan dibayarkan dan melanjutkan proses transaksi hingga selesai di Muamalat DIN.

Sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia, Bank Muamalat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi nasabah dalam menunaikan kewajiban dan meningkatkan kepedulian sosial melalui platform digital. Sejatinya, ziswaf bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan umat secara berkelanjutan. (Arumi)

admin

Recent Posts

Hingga Juli 2026, DPLK Syariah Muamalat Bekerja Sama dengan 971 Perusahaan

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun karyawan kepada DPLK Syariah Muamalat terus…

2 hari ago

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi

PURWOKERTO - Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di…

2 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai…

3 hari ago

Perkuat Komitmen pada Asuransi Inklusif dan Investasi Berkelanjutan, PT AXA Mandiri Financial Services Raih ESG Award 2026 by KEHATI

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meraih penghargaan ESG Award 2026 by…

5 hari ago

Telkomsel Hadirkan BTS, Harapan Baru di Gunungwangi, Purworejo

PURWOREJO - Perjalanan menuju Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing, Purworejo, bukanlah perjalanan biasa. Jalan berkelok dengan tanjakan…

6 hari ago

Penawaran Investasi Bodong Masif,  OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran…

6 hari ago