Categories: Dagang

Wow!! Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Transaksi Ziswaf lewat Aplikasi Mobile Banking Muamalat DIN

Advertisements

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pada transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) lewat aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Hingga akhir 2025, volume transaksi ziswaf mengalami kenaikan sebesar 24,75% secara tahunan (year on year).

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan ada banyak cara menebar kebaikan kepada sesama. Ziswaf merupakan salah satu cara untuk berbagi kebaikan, menebar manfaat, sekaligus meraih keberkahan. Menurutnya, menunaikan ziswaf pun kini semakin mudah dengan adanya fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN yang menghadirkan kemudahan beramal secara digital, cepat, aman, dan terpercaya.

“Berbuat baik tidak perlu menunggu momen tertentu. Dengan fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN, kita bisa mulai beramal kapan saja dan dimana saja. Kami bersyukur nasabah semakin percaya menyalurkan ziswaf lewat Muamalat DIN yang ditandai dengan kenaikan volume transaksi ziswaf dari waktu ke waktu,” ungkap Ricky di Jakarta, Kamis (19 /2/2026).

Dalam upaya memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman, Bank Muamalat telah menjalin kemitraan dengan 19 lembaga kemanusiaan yang transparan dan terpercaya. Jumlah mitra tersebut meningkat 73% dari tahun sebelumnya. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penyaluran ziswaf, tetapi juga mencakup bantuan kemanusiaan, seperti dukungan untuk masyarakat Palestina.

Khusus untuk zakat, nasabah dapat memanfaatkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di Muamalat DIN untuk menghitung besaran zakat yang perlu ditunaikan.

“Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” jelas Ricky.

Untuk menunaikan ziswaf melalui Muamalat DIN, nasabah dapat mengakses fitur Bayar, kemudian mencari Hijrah Amal dan memilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah dapat menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih jenis transaksi, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, atau zakat fitrah.

Langkah selanjutnya, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang akan dibayarkan dan melanjutkan proses transaksi hingga selesai di Muamalat DIN.

Sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia, Bank Muamalat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi nasabah dalam menunaikan kewajiban dan meningkatkan kepedulian sosial melalui platform digital. Sejatinya, ziswaf bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan umat secara berkelanjutan. (Arumi)

admin

Recent Posts

Rokok HS Obati Rindu Slankers Palembang, Gelar Konser Slank dengan Penjagaan Ketat dan Humanis

PALEMBANG - Kerinduan Slankers Palembang akhirnya terobati. Setelah cukup lama tidak tampil di Kota Pempek…

19 jam ago

Serunya Lomba Rebahan di Jogja City Mall, Demi Hadiah Rp5 Juta

YOGYAKARTA – Ada suasana tak biasa di Jogja City Mall (JCM) pada Sabtu (23/5/2026). Di…

1 hari ago

Jogja Run D-City Sukses Meriahkan Kota Yogyakarta

Bertujuan Kumpulkan Dana untuk Beasiswa YOGYAKARTA - Jogja Run D-City sukses riuhkan Kota Yogyakarta. Event…

1 hari ago

Bidik 5 Ribuan Unit di Kawasan Hunian Vertikal, BTN Gandeng PT KAI

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama dengna PT Kereta…

2 hari ago

Penguatan Solusi Transaksi Digital dan Cash Management, BNI Perkuat Ekosistem Digital

YOGYAKARTA – Komiten PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI  sebagai bank global Indonesia…

2 hari ago

Tepi Informasi Hoax, Jogja Finansial Festival 2026 Jadi Sarana Literasi

YOGYAKARTA - Jogja Financial Festival 2026 (JFF 2026) merupakan salah satu festival yang dapat membantu…

2 hari ago