Categories: Indonesia Lengkap

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan tersebut besarannya adalah 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. TBP berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027. Ini diumumkan, usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.

Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

Atas dasar itu, LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

”LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif

Dari sisi intermediasi, lanjut Anggito, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66% (yoy). Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

”Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening,” ungkapnya.

Anggito melanjutkan, LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Diperkuat

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

”LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Kami juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” pungkasnya.(Arumi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Signifikan Transaksi Kartu Shar-E Debit untuk Fitur Nirsentuh dan Debit Online

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah transaksi kartu Shar-E…

1 jam ago

Piala by.U 2026 Semarang Series Cetak Juara Baru, Buka Peluang Atlet Muda Meraih Masa Depan Profesional

SEMARANG - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2026, turnamen futsal pelajar terbesar di…

1 jam ago

Ajak Diskusi Banyak Pihak, Pemkot Yogyakarta Matangkan Substansi Pengajuan UNESCO World Book Capital 2028

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mematangkan substansi pengajuan Yogyakarta sebagai UNESCO World Book Capital 2028.…

1 jam ago

Bank Muamalat Gandeng BMM Hadirkan CWLD Seri 001 untuk Program Gerobak Surya UMKM

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…

4 hari ago

Terdakwa Dika Mengaku Tipu Korban, Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara di PN Purwokerto

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…

7 hari ago

Bayar Klaim Dan Manfaat Sebesar Rp7,7 Triliun Sepanjang 2025, AXA Mandiri Raih Penghargaan Insurance Recognition 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…

1 minggu ago