Beberapa wakil instansi pemerintah yang hadir pada Konferensi Pers, Senin (18/10) menunjukkan barang bukti yang gagal diselundupkan oleh 2 warga RRT. (Foto : Istimewa)
YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (18/10). Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, pada saat Konferensi Pers, Senin (19/10) di kantornya, jalan Raya Solo- Yogyakarta, Km. 10, Sleman Yogyakarta.
“Penindakan dilakukan terhadap dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249 menuju Singapura. Keduanya kedapatan membawa padatan tersebut dengan cara menyembunyikannya pada tubuh, tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean,” lanjutnya..
Secara rinci, Agus menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen terhadap dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 249 pada tanggal 18 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut di area keberangkatan Bandara YIA.
“Saat pemeriksaan terhadap penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan penumpang. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuhnya. Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 4.266 gram padatan yang diduga emas dengan nilai barang yang diamankan mencapai hampir 11 milyar dan potensi kerugian bea keluar sebesar 1,6 milyar lebih,” tambah Agus.
Menurut Agus, modus penyembunyian barang pada tubuh menunjukkan bahwa pengawasan di pintu keberangkatan internasional perlu dilakukan secara cermat, dengan mengandalkan analisis informasi, pengamatan, dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas. Bea Cukai Yogyakarta terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui pengawasan yang konsisten, Bea Cukai berupaya mencegah praktik pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan serta menjaga agar kegiatan ekspor Indonesia berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. Ini semua juga berkat kerja sama dan sinergi yang baik antar instansi, khususnya dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Aviation Security (Avsec),”
Agus berharap masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri, dimana setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas, apabila dipersyaratkan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut beberapa instansi antara lain dari Kejati DIY, Polda DIY, Kodam XXVI/Mataram Yogyakarta, BIN DIY, Kantor Imigrasi DIY, PT. Angkasa Pura , Kantor Bea Cukai Jateng DIY. (Norwien)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…
YOGYAKARTA - Telkomsel menjalin kolaborasi strategis dengan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) sebagai langkah bersama…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menghadirkan beragam bentuk apresiasi bagi nasabah…
BANDUNG - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan…