JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro wilayah Jakarta di perpanjang, mulai Selasa (23/03/2021) hingga 5 April mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar tersebut dengan alasan, adanya PPKM Mikro menunjukkan hasil yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta.
Anie mengunggah pngumuman Pemprov DKI Jakarta yang bunyinya, untuk menjaga penurunan jumlah kasus aktif, melalui Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomer 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT,yang b Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021.
“Jangan bosan, karena virusnya tak kenal jenuh. Prokes masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama,” sebut Anies, via unggah medsosnya.
Ia juga mengingatkan, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. “Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI atau masyarakat dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 Jakarta: 081 112 112 112, 0813 8837 6955112,” ,” imbuhnya.(tim redaksi)
JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…
Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…
JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…
YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…