JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro wilayah Jakarta di perpanjang, mulai Selasa (23/03/2021) hingga 5 April mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kabar tersebut dengan alasan, adanya PPKM Mikro menunjukkan hasil yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta.
Anie mengunggah pngumuman Pemprov DKI Jakarta yang bunyinya, untuk menjaga penurunan jumlah kasus aktif, melalui Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomer 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT,yang b Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021.
“Jangan bosan, karena virusnya tak kenal jenuh. Prokes masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama,” sebut Anies, via unggah medsosnya.
Ia juga mengingatkan, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. “Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI atau masyarakat dapat menghubungi Posko Tanggap COVID-19 Jakarta: 081 112 112 112, 0813 8837 6955112,” ,” imbuhnya.(tim redaksi)
JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…
YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…
Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…
JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…