JAKARTA – Sebelum bergabung ke asuransi unitlink, sebaiknya calon nasabah harus memahami semua produk asuransi, baik produk tradisional maupun unit link. Ini bisa ditanyakan langsung ke agen secara detil atau mencari informasi di tempat lain seperti internet dan lainnya.
Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid mengungkapkan, produk unit link ini tidak bisa memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika dalam kesulitan finansial. Sebaliknya dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan leluasa menentukan keputusan keuangannya.
“Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan asuransinya,” tegas Aidil, Sabtu (27/03/2021).
Dalam instrumen unit link tersebut, konsumen tak bisa melacak dana diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Itulah yang membedakan unit link dengan reksa dana. (tim redaksi)
PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…
JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…
PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…