JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf (kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif) tengah mempersiapkan rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan pelaksana ini khususnya terkait skema pembiayaan berbasis HaKI.
“UMKM begitu sudah daftar kekayaan intelektualnya bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset,” papar Sandiaga, saat berdiskusi online, Senin (26/04/2021).
HaKI bisa menjadi alat bagi UMKM untuk mencari modal usaha tambahan. Dengan begitu, pola ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Harapannya, pelaku UMKM tidak perlu lagi jaminan tambahan.(tim redaksi)
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)…
YOGYAKARTA - Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Ricky Rikardo Mulyadi (tengah) melakukan kunjungan silaturahmi…
YOGYAKARTA - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…
YOGYAKARTA - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…
YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…
JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…