JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf (kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif) tengah mempersiapkan rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan pelaksana ini khususnya terkait skema pembiayaan berbasis HaKI.
“UMKM begitu sudah daftar kekayaan intelektualnya bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset,” papar Sandiaga, saat berdiskusi online, Senin (26/04/2021).
HaKI bisa menjadi alat bagi UMKM untuk mencari modal usaha tambahan. Dengan begitu, pola ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Harapannya, pelaku UMKM tidak perlu lagi jaminan tambahan.(tim redaksi)
YOGYAKARTA - Komitmen KAI Daop 6 Yogyakarta dalam memodernisasi sarana angkutan penumpang kini semakin dirasakan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…