JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Kemenparekraf (kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif) tengah mempersiapkan rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan pelaksana ini khususnya terkait skema pembiayaan berbasis HaKI.
“UMKM begitu sudah daftar kekayaan intelektualnya bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset,” papar Sandiaga, saat berdiskusi online, Senin (26/04/2021).
HaKI bisa menjadi alat bagi UMKM untuk mencari modal usaha tambahan. Dengan begitu, pola ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Harapannya, pelaku UMKM tidak perlu lagi jaminan tambahan.(tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…
PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…