Categories: Indonesia Lengkap

Pelaku “Sate Maut” Viral, Jogja Police Watch Minta Propam Polda DIY Turun Tangan

Advertisements

YOGYAKARTA – Keberhasilan polisi menemukan pelaku kasus “Sate Maut” di Bantul patut diapresiasi. Sayangnya, kejadian tersebut berbuntut tidak mengenakan. Foto tersangka NA pengirim sate yang diberi sianida beracun yang mengenakan pakaian ‘seksi’ di sel tahanan Mapolsek Bantul sempat viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jogja Police Watch  (JPW) menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum polisi beserta istrinya. Alasannya, karena anggota Polsek Bantul tersebut dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa, hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA.

Selanjutnya, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial.

“Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare ke orang lain,” papar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Rabu (05/05/2021).

Kamba melanjutkan, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Selain yang diatur Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata pria lulusan Fakultas Hukum UGM ini.

Ditambahkan, pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 mengatakan, tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Karena itu, JPW mendorong Propam Polda DIY melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya, terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial.

“Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut,” kritik Kamba.

Sebelumnya, Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengaku bahwa foto ‘seksi’ NA diambil oleh anggotanya pada Sabtu (01/05/2021). Kemudian, istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. Lalu istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA distatus Whatsaap miliknya.(tim redaksi

 

Editor IYES

Recent Posts

Perluas Layanan Digital dan Dorong Pertumbuhan Bisnis Syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji dan Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji Nasional

MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

1 hari ago

Synergy Roadshow 2026, Badan Pengelola Keuangan Haji dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadir di Makassar

MAKASSAR - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

3 hari ago

AXA Mandiri Gandeng Make-A-Wish®  Indonesia Hadirkan Harapan bagi Anak dengan Penyakit Kritis untuk Terus Melangkah Pasti

Wujudkan Mimpi Anak-Anak di Indonesia JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menjalin…

3 hari ago

Niti Kanti, Kelompok Seniman Perempuan Hadirkan Pameran “Rawat, Rasa, Rupa”

YOGYAKARTA - Di sebuah ruang pamer yang hangat di Yogyakarta, belasan perempuan berdiri di depan…

5 hari ago

Lolos Uji OJK, Rudi As Aturridha Jadi Wakil Dirut Bank Mandiri Taspen

JAKARTA - PT Bank Mandiri Taspen melakukan perubahan susunan pengurus perseroan setelah dua anggota direksi…

5 hari ago

Hadirkan Promo Layanan JTR, JNE Berikan Promo Ongkir Mulai 2.000/kg ke seluruh Pulau Jawa

JAWA TENGAH – PT JNE menghadirkan promo layanan JTR (JNE Trucking). Langkah ini merupakan bentuk…

1 minggu ago