Categories: Indonesia Lengkap

Pelaku “Sate Maut” Viral, Jogja Police Watch Minta Propam Polda DIY Turun Tangan

Advertisements

YOGYAKARTA – Keberhasilan polisi menemukan pelaku kasus “Sate Maut” di Bantul patut diapresiasi. Sayangnya, kejadian tersebut berbuntut tidak mengenakan. Foto tersangka NA pengirim sate yang diberi sianida beracun yang mengenakan pakaian ‘seksi’ di sel tahanan Mapolsek Bantul sempat viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jogja Police Watch  (JPW) menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum polisi beserta istrinya. Alasannya, karena anggota Polsek Bantul tersebut dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa, hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA.

Selanjutnya, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial.

“Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare ke orang lain,” papar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Rabu (05/05/2021).

Kamba melanjutkan, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). Selain yang diatur Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata pria lulusan Fakultas Hukum UGM ini.

Ditambahkan, pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 mengatakan, tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Karena itu, JPW mendorong Propam Polda DIY melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya, terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial.

“Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut,” kritik Kamba.

Sebelumnya, Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengaku bahwa foto ‘seksi’ NA diambil oleh anggotanya pada Sabtu (01/05/2021). Kemudian, istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. Lalu istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA distatus Whatsaap miliknya.(tim redaksi

 

Editor IYES

Recent Posts

Bank Muamalat  Renovasi Masjid dan Musala di Wilayah Bencana Sumatera

Milad ke-34, Misi Bank Muamalat untuk Berkontribusi Sosial kepada Masyarakat JAKARTA – Dalam rangka milad…

12 jam ago

Bulan Mei 2026 Ini, Bank Mandiri Akan Memberikan Dividen Tunai Rp 44,47 Triliun

JAKARTA - Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar April 2026, Bank…

4 hari ago

Ikut Program TJSL BUMN, Jamkrindo Dorong Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Raja Ampat Papua

JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkomitmen dalam pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam…

4 hari ago

Bank Muamalat Jadi Tonggak Penting Industri Keuangan Syariah Nasional

Bersama Memperingati Milad ke-34, Berkomitmen untuk Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat  JAKARTA – PT Bank…

5 hari ago

Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Berkat Transaksi Luar Negeri Melonjak JAKARTA - Tren transaksi luar negeri nasabah Indonesia menunjukkan lonjakan…

5 hari ago

Dukung Pelaku UMKM Perempuan, PT Telkom Indonesia Tbk Gelar Kartini BISA Fest

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan Kartini BISA Fest pada 20–24 April…

5 hari ago