Categories: Indonesia Lengkap

Forpi Kota Yogyakarta : ASN yang Bolos Harus Disanksi

Advertisements

YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap bagi ASN yang bolos ada sanksi yang dari pimpinan. ASN yang bolos termasuk cuti pasti ada sanksi tegas dari pimpinannya. Yakni, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memberikan sanksi ASN yang nekat mudik.

“Berdasar Surat Edaran  (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti,” Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Minggu (16/05/2021).

Mewakili Forpi Kota Yogyakarta, Kamba berharap ASN menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya cuti melahirkan dan/atau cuti sakit. Pemantauan akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan beberapa kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.

Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar tidak bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 1 syawal 1442 hijriyah. Senin besok (17/05/2021), merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.

“Biasanya, (saat sebelum Covid-19, red) hari pertama masuk kerja menjadi momen halal bi halal baik di lingkungan balaikota Yogyakarta maupun di lingkungan Kantor Camat maupun Lurah,” ungkap Kamba.

Kamba meneruskan, biasanya pada hari pertama masuk kerja, dijadikan momen untuk halal bi halal. Karena kondisi tengah pandemi Covid-19, pasti tidak ada acara halal bi halal.

“Kalau pun ada hanya sebatas salam salaman di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Kamba.

Karena itu, Forpi Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan pemantauan di sejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN  membolos termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan juga dimaksudkan untuk pelayanan publik berjalan normal.

“Karena bagi ASN yang membolos maupun cuti dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pasti akan mendapatkan sanksi,” katanya mengingatkan.(tim redaksi)

Editor IYES

Recent Posts

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

3 hari ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

3 hari ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

4 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

4 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

4 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Investasi Pensiun

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…

4 hari ago