YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap bagi ASN yang bolos ada sanksi yang dari pimpinan. ASN yang bolos termasuk cuti pasti ada sanksi tegas dari pimpinannya. Yakni, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memberikan sanksi ASN yang nekat mudik.
“Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti,” Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Minggu (16/05/2021).
Mewakili Forpi Kota Yogyakarta, Kamba berharap ASN menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya cuti melahirkan dan/atau cuti sakit. Pemantauan akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan beberapa kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar tidak bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 1 syawal 1442 hijriyah. Senin besok (17/05/2021), merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
“Biasanya, (saat sebelum Covid-19, red) hari pertama masuk kerja menjadi momen halal bi halal baik di lingkungan balaikota Yogyakarta maupun di lingkungan Kantor Camat maupun Lurah,” ungkap Kamba.
Kamba meneruskan, biasanya pada hari pertama masuk kerja, dijadikan momen untuk halal bi halal. Karena kondisi tengah pandemi Covid-19, pasti tidak ada acara halal bi halal.
“Kalau pun ada hanya sebatas salam salaman di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Kamba.
Karena itu, Forpi Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan pemantauan di sejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN membolos termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan juga dimaksudkan untuk pelayanan publik berjalan normal.
“Karena bagi ASN yang membolos maupun cuti dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pasti akan mendapatkan sanksi,” katanya mengingatkan.(tim redaksi)
JAKARTA - Bank Mandiri menyepakati pembagian dividen senilai Rp 44,47 triliun atau setara 79 persen…
JAWA TENGAH - Menunaikan ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang penuh harapan dan doa. Di…
Sangat Tepat Memilih Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar JAKARTA - Ketegangan geopolitik di kawasan Timur…
JAMBI - Universitas Jambi (UNJA) menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).…
JAKARTA – Penggunaan sejumlah fitur aplikasi mobile banking milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat…
JAMBI - Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd, memberikan…