Categories: Terkini

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi PT BPR Utomo Widodo yang beroperasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Selanjutnya, LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah, sebagai langkah pasca pelaksanaan likuidasi BPR tersebut. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan, usai izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Yakni, paling lambat tanggal 19 Desember 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Utomo Widodo.

“Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS [www.lps.go.id] setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi Tim Likuidasi,” jelas LPS dalam situsnya, Kamis (12/08/2021).

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi.

“Jangan terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” imbuhnya.(****)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

2 hari ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

4 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

4 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

1 minggu ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

1 minggu ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago