Categories: Terkini

Jogja Corruption Watch Kirimi Surat ke KPK dan Bupati Gunungkidul

Advertisements

YOGYAKARTA – Mandegnya kasus korupsi RSUD Wonosari di Kejati DIY langsung ditindaklanjuti Jogja Corruption Watch (JCW). Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengirimkan dua surat sekaligus, masing-masing ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu surat lainnya ditujukan pada Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Kedua surat tersebut sudah dikirimkan melalui kantor pos, hari Selasa lalu (31/08/2021).

“Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK berisi permohonan agar KPK dapat melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, dengan kerugian negara senilai Rp 470 juta berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY,” kata Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Kamis (02/09/2021) .

Menurut Kamba, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari ini, Polda DIY pada April 2020 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing Mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II) dan Aris Suryanto (AS), mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemda Gunungkidul DIY. Sementara itu, tersangka Isti Indiyani (II) memasuki masa pensiun sejak Januari 2017.

“Hingga kini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara ini masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY. Sebelumnya, berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi,” papar Kamba.

Ia berharap, dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus tersebut, sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan,  penelitian, dan pengelolaan. Tujuannya, agar kasus tersebut segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka dalam kasus ini.

“Jika tidak segera ada kepastian hukum, justru yang rugi adalah kedua tersangka,” katanya.

JCW juga berharap pihak penyidik, dalam hal ini Polda DIY yang menangani perkara tersebut, segera merampungkan berkas yang masih kurang. Selanjutnya, melimpahkan berkas ke Kejati DIY. Bila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P.21), pihak Kejati DIY segera bisa melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Khusus surat yang ditujukan pada Bupati Gunungkidul Sunaryanta, lanjut Kamba, berisi permohonan agar mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka Aris Suryanto (AS) yang masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Pemkab Gunungkidul DIY. Penonaktifan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang tengah dijalani. “Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul DIY,” tegasnya.

Selain itu, Kamba mendorong pada tersangka memilih opsi lain yang bisa ditempuh, yakni mengajukan pensiun dini sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana.

“Jangan sampai seseorang ASN/PNS terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana, tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim. Kalau itu terjadi, hak-hak selama mengabdi jadi ASN/PNS bisa hilang, karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang juga patut dijadikan pertimbangan. Apalagi contoh kasus serupa sudah ada,” sarannya. Ia menegaskan, JCW akan tetap mengawal kasus kasus tersebut hingga tuntas.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Salurkan Hewan Kurban untuk Semarak Qurban Muamalat 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…

4 hari ago

Luncurkan MyProtection Income Plus, Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…

4 hari ago

Nasabah Berkesempatan Membeli Emas ANTAM Fisik, Wajib Punya Aplikasi BYOND by BSI

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…

4 hari ago

BTN Gandeng Bank Sampah Kudus, Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…

4 hari ago

Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…

4 hari ago

KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Bantuan Becak Listrik kepada Pengayuh Becak

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…

4 hari ago