Categories: Terkini

Jogja Corruption Watch Kirimi Surat ke KPK dan Bupati Gunungkidul

Advertisements

YOGYAKARTA – Mandegnya kasus korupsi RSUD Wonosari di Kejati DIY langsung ditindaklanjuti Jogja Corruption Watch (JCW). Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengirimkan dua surat sekaligus, masing-masing ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu surat lainnya ditujukan pada Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Kedua surat tersebut sudah dikirimkan melalui kantor pos, hari Selasa lalu (31/08/2021).

“Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK berisi permohonan agar KPK dapat melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, dengan kerugian negara senilai Rp 470 juta berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY,” kata Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Kamis (02/09/2021) .

Menurut Kamba, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari ini, Polda DIY pada April 2020 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing Mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II) dan Aris Suryanto (AS), mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemda Gunungkidul DIY. Sementara itu, tersangka Isti Indiyani (II) memasuki masa pensiun sejak Januari 2017.

“Hingga kini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara ini masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY. Sebelumnya, berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi,” papar Kamba.

Ia berharap, dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus tersebut, sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan,  penelitian, dan pengelolaan. Tujuannya, agar kasus tersebut segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka dalam kasus ini.

“Jika tidak segera ada kepastian hukum, justru yang rugi adalah kedua tersangka,” katanya.

JCW juga berharap pihak penyidik, dalam hal ini Polda DIY yang menangani perkara tersebut, segera merampungkan berkas yang masih kurang. Selanjutnya, melimpahkan berkas ke Kejati DIY. Bila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P.21), pihak Kejati DIY segera bisa melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Khusus surat yang ditujukan pada Bupati Gunungkidul Sunaryanta, lanjut Kamba, berisi permohonan agar mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka Aris Suryanto (AS) yang masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Pemkab Gunungkidul DIY. Penonaktifan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang tengah dijalani. “Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul DIY,” tegasnya.

Selain itu, Kamba mendorong pada tersangka memilih opsi lain yang bisa ditempuh, yakni mengajukan pensiun dini sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana.

“Jangan sampai seseorang ASN/PNS terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana, tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim. Kalau itu terjadi, hak-hak selama mengabdi jadi ASN/PNS bisa hilang, karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang juga patut dijadikan pertimbangan. Apalagi contoh kasus serupa sudah ada,” sarannya. Ia menegaskan, JCW akan tetap mengawal kasus kasus tersebut hingga tuntas.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

4 jam ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

2 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

5 hari ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

5 hari ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago