Gaung G30S/TWK, Jogja Corruption Watch Kritisi Presiden yang Bungkam

Advertisements

YOGYAKARTA – Polemik di tubuh Komisi Anti Korupsi (KPK) masih saja belum tuntas. Gaung sindiran soal G30S/TWK semakin menguat, termasuk puncaknya Hari Kamis (30/09/2021), di mana merupakan batas terakhir bagi 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kondisi yang memprihatinkan tersebut mendorong pihak Jogja Corruption Watch (JCW) menyuarakan pendapatnya. Menurut JCW, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan merupakan tragedi kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.

“Bagaimanapun kita semua tahu, Novel Baswedan cs dikenal publik memiliki integritas, berani, dan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi,” ungkap aktivits JCW Baharuddin Kamba, Kamis (30/09/2021).

Ditambahkan Kamba, JCW berharap Presiden Jokowi untuk turun tangan, minimal buka suara ke publik secara langsung atas persoalan nasib ke-57 pegawai tersebut. Karena, semua muaranya pada sikap Presiden Jokowi seperti apa.

“Publik pasti menunggu soal itu. Toh rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan bahwa KPK, BKN, BIN dan beberapa penyelenggara TWK telah menyimpang dari prosedur yang baik (due process) alias maladministrasi. Sementara itu, Komnas HAM menemukan ada 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Dengan Presiden Jokowi turun tangan atas 57 pegawai KPK tersebut, setidaknya memberikan keadilan bagi mereka yang telah bekerja untuk KPK, bukan memulihkan kekisruhan sesaat. Juga bukan membuat hal ini tak berkesudahan,” sindir Kamba yang juga Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) ini.

Terkait keinginan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menarik semua pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri, menurut Kamba, semua itu menimbukan kontradiktif baru.

“Bagaimanapun, dengan hasil tes TWK yang menyatakan 57 pegawai KPK ini ‘merah’ dan tak bisa dibina. Ini akan menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

Kamba menegaskan, selain perlu landasan hukum yang kuat untuk merekrut ke-57 pegawai KPK menjadi ASN Polri, tentunya harus mengikuti setiap proses ujian lazimnya setiap orang yang ingin menjadi ASN Polri.

“Jadi, tidak ujug-ujug. Karen jika itu dilakukan, artinya ke-57 pegawai KPK ini ditarik menjadi ASN Polri tanpa mengikuti proses pada umumnya, akan menimbulkan kecemburan bagi ASN Polri lainnya,” pungkasnya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

5 jam ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

2 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

5 hari ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

5 hari ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago