Categories: Dagang

Siap Ikuti Proses Hukum, Bank Mandiri Akan Ganti Raibnya Rp 5,8 Miliar

Advertisements

KUDUS – Gugatan terhadap Bank Mandiri oleh nasabahnya yang bernama Moch Imam Rofi’I, warga Kecamatan Jati, Kudus, sudah dilayangkan. Ia sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Alasan gugatan tersebut karena dana miliknya sebesar Rp 5,8 miliar di rekening hilang. Moch Imam Rofi’i menuding ada kelalaian pihak bank, sehingga rekeningnya bisa dikuras oleh seseorang.

Pihak Bank Mandiri memberikan tanggapannya. Dalam keterangan tertulisnya, bank plat merah ini menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

”Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah sdr MIR, Bank Mandiri akan menghormati proses hukum,” kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu, Kamis (7/10/2021).

Minar meneruskan, pihaknya juga siap mematuhi apapun yang diputuskan hukum dalam proses peradilan mendatang. Termasuk jika pengadilan memutuskan ada kelalaian pihak bank, pihaknya sanggup mengganti dana nasabah.

”(Bank Mandiri, red) berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan,” tegsanya.

Hanya saja, lanjut Minar, proses hukum juga akan ditempuh balik oleh pihak bank. Bila, pihak bank terbukti tidak bersalah dalam putusan persidangan di pengadilan.

“Sebaliknya, jika terbukti tidak ada kesalahan pada Bank Mandiri, kami juga akan proses secara hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Moch Imam Rofi’i mendapat penjelasan dari bank jika tabungannya raib karena ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekeningnya pada 17 Mei 2021 lalu. Namun, ia merasa ada kejanggalan, sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kudus Rabu (06/10/2021) dan sidang pertama dijadwalkan pada 20 Oktober 2021 mendatang. Dalam gugatannya, Bank Mandiri diminta mengembalikan uang yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar. Tak hanya itu, Moch Imam Rofi’i juga menggugat kerugian immateriil yang nilainya disebutkan sebesar Rp 50 miliar.

Humas 2 Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro mengatakan, penggugat dalam hal tersebut melampirkan kerugian baik secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil tersebut, penggugat merasa telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada Bank Mandiri dan kerugian atas dugaan adanya pembobolan rekening.

Selain itu, juga kerugian immateriil beban psikologi, sebab telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada penggugat serta kepengurusan pembobolan rekening yang dianggap telah menghabiskan pikiran ataupun tenaga penggugat.

“Menurut penggugat kerugian immateriilnya mencapai Rp 50 miliar. Total kerugian menurut penggugat yang harus dibayarkan oleh tergugat (Bank Mandiri, red) mencapai Rp 55,8 miliar,” katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

2 hari ago

Hingga Juni 2026, Outstanding Pembiayaan SME Bank Muamalat Capai Rp3,2 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha small medium enterprise…

3 hari ago

Gandeng RS PKU Muhammadiyah, Kalbe Farma, dan BPD DIY, Forwakobis DIY Gelar Aksi Sosial

Ratusan Lansia Sayidan Kota Yogyakarta Cek Kesehatan Gratis YOGYAKARTA – Saat para wartawan berkumpul tidak…

4 hari ago

Kuliah Praktisi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kupas Tuntas Birokrasi Sebagai Kajian Sosiologi Politik

MALANG - Magister Sosiologi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan ”Kuliah Praktisi Sosiologi…

5 hari ago

Bantu Bisnis Para Pengusaha Kuliner, ESB Bawa Solusi Sistem Operasional Bisnis Terintegrasi

YOGYAKARTA - PT Esensi Solusi Buana (ESB), perusahaan teknologi yang menyediakan sistem operasional terintegrasi untuk…

6 hari ago

Lewat KPR iB Hijrah Baitullah, Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Perumahan

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) iB Hijrah Baitullah…

7 hari ago