Categories: Terkini

Usulan Moratorium Unitlink Dilaksanakan, Negara Bisa Kacau

Advertisements

JAKARTA – Usulan Komisi XI DPR-RI terkait moratorium produk unitlink, terus menuai sorotan publik. Tak terkecuali dari kalangan praktisi hukum. Seperti yang diungkapkan Grace Bintang Hidayanti Sihotang, Managing Partner dari kantor pengacara HSPLaw.

Grace, yang juga pengajar tindak pidana ekonomi di Universitas Terbuka berpendapat, usulan Komisi XI DPR terkait moratorium unitlink sangat tidak dimungkinkan. Alasannya, perjanjian asuransi dalam produk unitlink merupakan perjanjian perdata dan bukan dalam ranah hukum publik.

Grace menilai, dalam perjanjian perdata berlaku pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati). Perjanjian berfungsi sebagai undang-undang (UU) bagi pihak-pihak yang berjanji. Jadi, lanjut Grace, jika pemerintah, regulator atau pembuat kebijakan melakukan moratorium terhadap hal yang diatur dalam perjanjian keperdataan, secara tidak langsung sudah melanggar ketentuan.

Hal ini  terutama ketentuan nomor 2 dari persyaratan sebuah diskresi, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, perjanjian adalah hukum bagi pihak yang berjanji (Pacta Sunt Servanda). Hal ini dinilai akan berpotensi tidak baik terhadap asas kepastian hukum.

Bisa saja, menurut Grace, kelak semua perjanjian jika orang mau membatalkan, akan langsung dimintakan moratoriumnya dan itu akan mengakibatkan kekacauan dalam negara.

“Jika satu hal sembarangan dibuatkan moratoriumnya tanpa kehati hatian dan kecermatan sesuai AUPB, tidak ada kepastian hukum,” kata Grace, Kamis (09/12/2021).

Grace menegaskan, dalam istilah perdata pembatalan perjanjian merupakan wanprestasi. Jika moratorium unitlink dilegalkan pemerintah, berarti pemerintah secara tidak langsung melegalkan sebagian kecil masyarakat yang ingin melakukan wanprestasi tanpa alasan yang belum jelas.

Selain itu, kebijakan moratorium yang sembarangan akan membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif.

“Pelaku usaha ragu untuk berusaha, karena bisa sewaktu waktu tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan kepentingan wong cilik, kebijakan moratorium dikeluarkan,” imbuh Grace.

Alasan lainnya, lanjut dia, moratorium unitlink berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan. Mengapa? Jika produk ini dilarang dan dihentikan pemasarannya, lalu bagaimanakah nasib pemegang polis lain yang sebagian besar masih percaya pada produk asuransi tersebut?

Sebelumnya, pada paparan secara virtual pada Kamis (9/12), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menanggapi usulan Komisi XI DPR-RI terkait moratorium produk unitlink. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menegaskan, pihaknya siap melakukan diskusi dengan industri asuransi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji ualng penjualan produk unitlink.

Budi tidak menampik, masih maraknya keluhan pemegang polis soal pelanggaran etika dan misselling dari para agen asuransi.

“Kalau memang ada kesalahan dari perusahaan asuransi, akan diperbaiki perusahaan asuransi. Selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unitlink,” tegas Budi.

Ia mencontohkan, salah satu ketentuan yang diperhatikan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk unitlink adalah lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk unitlink. Budi bilang, para agen asuransi telah berupaya dengan baik menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami calon nasabah.

Menurut Budi, untuk memasarkan produk unit-link, agen harus memiliki sertifikasi level tertinggi yang dikeluarkan oleh AAJI.

“Jadi, kami percaya bahwa pada saat proses jualan, agen asuransi jiwa sudah memberikan penjelasan mereka yang terbaik kepada nasabah terkait karakteristik produk unitlink,” katanya.(****)

admin

Recent Posts

Badan Pengelola Keuangan Haji dengan Bank Muamalat Gelar Kuala Lumpur Hajj Lifestyle Festival 2026

KUALA LUMPUR - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk…

2 hari ago

Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas edukasi perencanaan keuangan syariah sejak dini…

5 hari ago

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

1 minggu ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

1 minggu ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

2 minggu ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

2 minggu ago