Categories: Dagang

Digugat Nasbaah Prioritas, BRI Sampaikan Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Advertisements

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa terkait gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun. Tanggapan disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa pada Kamis (23/12/2021) yang ditandatangani Corporate Secretary Aestika Oryza Gunarto dan Vice President Kusnandar Nurgraha.

Terkait gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun kepada BRI, manajemen menjelaskan nasabah atas nama Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan. Ditambahkan, sesuai pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, seharusnya Indah Harini beritikad baik dengan mengembalikan dana yang bukan haknya begitu yang bersangkutan mengetahui atau patut mengetahuinya kepada perseroan.

“Saat ini, perkara hukum yang berkaitan dengan Indah Harini sedang berlangsung. Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku,” papar manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Indah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

“Karena yang bersangkutan (Indah Harini) tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Akhmad dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).

Akhmad melanjutkan, sesuai kewajiban hukum yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Ia menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

1 jam ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

1 jam ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

4 jam ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

4 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

5 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

1 minggu ago