Categories: Terkini

Jogja Corruption Watch Soroti Seleksi Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Gunungkidul

Advertisements

YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan seleksi sejumlah jabatan kepala dinas. System seleksi yang dipakai untuk pengisian jabatan eselon II adalah dengan sistem lelang terbuka. Namun, proses seleksi terbuka tersebut mendapat sorotan Jogja Corruption Watch (JCW).

Menurut Aktivis Antikorupsi JCW Baharuddin Kamba, terdapat 23 pejabat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam lelang jabatan tersebut. Ke-23 pejabat tersebut dinilai telah memenuhi kualifikasi kepangkatan maupun persyaratan lain.

“Dalam pencermatan kami (JCW, red) dari 23 nama pejabat yang dinyatakan lolos hasil seleksi administrasi, ada nama Aris Suryanto (AS) yang mendaftar formasi sebagai Kepala BPBD Gunungkidul DIY,” ungkap Kamba, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/03/2022).

Kenyataannya, lanjut Kamba, ternyata nama Aris Suryanto (AS) merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian negara senilai Rp. 470 juta berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

“Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari tahun 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009 hingga 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari,” paparnya.

Ditambahkan Kamba, pada April 2020 Polda DIY menetapkan Aris Suryanto (AS) sebagai tersangka dalam kasus ini bersama mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II).

Menurut Kamba, Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebenarnya bisa menyaring calon kepala dinas dengan memperhatikan integritasnya termasuk rekam jejak para calon kepala dinas sejak awal seleksi termasuk ditahap seleksi administrasi.

“Calon Kepala Dinas harus bersih dan bebas dari berbagai dugaan pelanggaran hukum termasuk dugaan kasus korupsi. Selain itu sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) kepatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekaayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menjadi salah satu indikator pejabat publik,” katanya.

Karena itu, JCW mengingatkan Panitia Selekai (Pansel) pengisian jabatan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul DIY agar betul-betul memastikan ke-23 pejabat yang lolos administrasi itu bersih dan bebas dari catatan hukum serta patuh terhadap LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (tim redaksi)

 

admin

Recent Posts

Kinerja Pembiayaan Emas Syariah Kinclong,  Produk Solusi Emas Hijrah Ampuh Tarik Minat Nasabah Berinvestasi

JAKARTA – Kinerja pembiayaan emas syariah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan yang signifikan…

1 hari ago

Kuartal I Tahun 2026, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp 15,4 Triliun dan Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…

4 hari ago

Karyawan AXA Mandiri Bersama Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…

5 hari ago

Dukung Transaksi Nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Optimalisasikan Jaringan Kantor yang Dimiliki

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…

5 hari ago

Bank Mandiri Peroleh Penghargaan dari TIME, Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia

JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…

1 minggu ago

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

1 minggu ago