Categories: Terkini

Belum Semua Instansi Pemerintah Manfaatkan Aplikasi SIPADEK dan SIPATEN

Advertisements

JAMBI – Kota Jambi bekerja keras mewujudkan program Smart City. Bahkan, pelayanan pada masyarakat sudah mulai diberlakukan dengan sistem IT. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan dan meminimalisir tatap muka antara petugas dan masyarakat.

Ada dua aplikasi yang wajib digunakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Yakni, aplikasi SIPADEK yang merupakan salah satu aplikasi untuk pengelolaan sistem persuratan pada pemerintah Kota Jambi secara online. Kedua, aplikasi SIPATEN yang merupakan aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terpadu di kecamatan.

Atas penerapan dua aplikasi tersebut, sejauh ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sudah melakukan evaluasi. Pada Januari-Februari 2022, pihak dinas sudah melakukan evaluasi terhadap kemanfaatan SIPADEK dan SIPATEN.

“Itu persuratan dan perizinan. Hasilnya diserahkan kepada kepala daerah dan dikeluarkan rekomendasi terhadap OPD yang nilai kurang. Adapun yang kurang, kami akan direkomendasikan untuk diberikan teguran,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi Abu Bakar, Selasa (15/03.2022).

Abu Bakar melanjutkan, secara umum penggunaan dua aplikasi tersebut ditingkat OPD berjalan dengan baik.

“Hanya pemanfaatannya di tingkat kelurahan masih dinilai kategori cukup dan kurang, untuk instansi yang memiliki nilai kurang, tentu diberikan teguran,” tegasnya.

Dijelaskan Abu Bakar, cara penilaian yang dilakukan pihaknya adalah dengan melakukan pemeriksaan di dasbord aplikasi dan turun ke lapangan melakukan wawancara langsung.

“Tujuannnya, pertama mengoptimalkan penguatan birokrasi. Kedua, meningkatkan pelayanan publik berbasis tekonologi informasi. Intinya ini lebih menghemat. Jadi tidak menggunakan kertas lagi dalam surat,” jelasnya.

Dari penilaian tersebut, ada 37 instansi yang diberikan teguran, karena dinilai kurang baik dalam penerapan dua aplikasi tersebut. Semuanya merupakan kelurahan yang ada di Kota Jambi. Persentase pemanfaatan aplikasi tersebut masih 30 persen. Sementara 70 persen masih bersifat manual.

Ia menyebut, dalam teguran yang disampaikan pada instansi terkait adalah diminta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bidang teknologi informasi. Kemudian diminta menguasai aplikasi SIPATEN dan SIPADEK.

“Berlaku dari staf sampai pimpinan. Jika dibutuhkan pendampingan, Diskominfo Kota Jambi siap memberikan pendampingan,” katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

14 jam ago

Hingga Juni 2026, Outstanding Pembiayaan SME Bank Muamalat Capai Rp3,2 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha small medium enterprise…

1 hari ago

Gandeng RS PKU Muhammadiyah, Kalbe Farma, dan BPD DIY, Forwakobis DIY Gelar Aksi Sosial

Ratusan Lansia Sayidan Kota Yogyakarta Cek Kesehatan Gratis YOGYAKARTA – Saat para wartawan berkumpul tidak…

3 hari ago

Kuliah Praktisi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kupas Tuntas Birokrasi Sebagai Kajian Sosiologi Politik

MALANG - Magister Sosiologi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan ”Kuliah Praktisi Sosiologi…

4 hari ago

Bantu Bisnis Para Pengusaha Kuliner, ESB Bawa Solusi Sistem Operasional Bisnis Terintegrasi

YOGYAKARTA - PT Esensi Solusi Buana (ESB), perusahaan teknologi yang menyediakan sistem operasional terintegrasi untuk…

4 hari ago

Lewat KPR iB Hijrah Baitullah, Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Perumahan

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) iB Hijrah Baitullah…

6 hari ago