Categories: Terkini

Belum Semua Instansi Pemerintah Manfaatkan Aplikasi SIPADEK dan SIPATEN

Advertisements

JAMBI – Kota Jambi bekerja keras mewujudkan program Smart City. Bahkan, pelayanan pada masyarakat sudah mulai diberlakukan dengan sistem IT. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan dan meminimalisir tatap muka antara petugas dan masyarakat.

Ada dua aplikasi yang wajib digunakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Yakni, aplikasi SIPADEK yang merupakan salah satu aplikasi untuk pengelolaan sistem persuratan pada pemerintah Kota Jambi secara online. Kedua, aplikasi SIPATEN yang merupakan aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terpadu di kecamatan.

Atas penerapan dua aplikasi tersebut, sejauh ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sudah melakukan evaluasi. Pada Januari-Februari 2022, pihak dinas sudah melakukan evaluasi terhadap kemanfaatan SIPADEK dan SIPATEN.

“Itu persuratan dan perizinan. Hasilnya diserahkan kepada kepala daerah dan dikeluarkan rekomendasi terhadap OPD yang nilai kurang. Adapun yang kurang, kami akan direkomendasikan untuk diberikan teguran,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi Abu Bakar, Selasa (15/03.2022).

Abu Bakar melanjutkan, secara umum penggunaan dua aplikasi tersebut ditingkat OPD berjalan dengan baik.

“Hanya pemanfaatannya di tingkat kelurahan masih dinilai kategori cukup dan kurang, untuk instansi yang memiliki nilai kurang, tentu diberikan teguran,” tegasnya.

Dijelaskan Abu Bakar, cara penilaian yang dilakukan pihaknya adalah dengan melakukan pemeriksaan di dasbord aplikasi dan turun ke lapangan melakukan wawancara langsung.

“Tujuannnya, pertama mengoptimalkan penguatan birokrasi. Kedua, meningkatkan pelayanan publik berbasis tekonologi informasi. Intinya ini lebih menghemat. Jadi tidak menggunakan kertas lagi dalam surat,” jelasnya.

Dari penilaian tersebut, ada 37 instansi yang diberikan teguran, karena dinilai kurang baik dalam penerapan dua aplikasi tersebut. Semuanya merupakan kelurahan yang ada di Kota Jambi. Persentase pemanfaatan aplikasi tersebut masih 30 persen. Sementara 70 persen masih bersifat manual.

Ia menyebut, dalam teguran yang disampaikan pada instansi terkait adalah diminta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bidang teknologi informasi. Kemudian diminta menguasai aplikasi SIPATEN dan SIPADEK.

“Berlaku dari staf sampai pimpinan. Jika dibutuhkan pendampingan, Diskominfo Kota Jambi siap memberikan pendampingan,” katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

1 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

1 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

1 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

5 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

6 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

1 minggu ago