Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa rangkaian Penghargaan Industri Hijau ke-12 tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama tujuh bulan.
“Dimulai dengan launching pada bulan April, yang akan diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau pada November kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di sela launching Penghargaan Industri Hijau 2022 di Jakarta, Rabu (06/04/2022).
Menurut Doddy, tahapan pelaksanaan Industri Hijau terdiri dari acara launching Penghargaan Industri Hijau, proses pendaftaran, verifikasi dan penilaian, masa sanggahan, rapat Dewan Pertimbangan, dan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.
Ditambahkan Doddy, keputusan pemberian Penghargaan Industri Hijau dilakukan Dewan Pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, pemerhati lingkungan, dan pakar lingkungan yang bertugas melakukan review dan memberi masukan terhadap hasil penilaian perusahaan industri yang dilakukan tim teknis.
Ia menjelaskan, mulai tahun 2022, proses pendaftaran, penilaian dan sanggahan penghargaan industri hijau dilakukan secara online melalui SIINas di laman https://siinas.kemenperin.go.id/.(tim redaksi)
BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…
Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…
JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…
JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…
JAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…