Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa rangkaian Penghargaan Industri Hijau ke-12 tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama tujuh bulan.
“Dimulai dengan launching pada bulan April, yang akan diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau pada November kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di sela launching Penghargaan Industri Hijau 2022 di Jakarta, Rabu (06/04/2022).
Menurut Doddy, tahapan pelaksanaan Industri Hijau terdiri dari acara launching Penghargaan Industri Hijau, proses pendaftaran, verifikasi dan penilaian, masa sanggahan, rapat Dewan Pertimbangan, dan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.
Ditambahkan Doddy, keputusan pemberian Penghargaan Industri Hijau dilakukan Dewan Pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, pemerhati lingkungan, dan pakar lingkungan yang bertugas melakukan review dan memberi masukan terhadap hasil penilaian perusahaan industri yang dilakukan tim teknis.
Ia menjelaskan, mulai tahun 2022, proses pendaftaran, penilaian dan sanggahan penghargaan industri hijau dilakukan secara online melalui SIINas di laman https://siinas.kemenperin.go.id/.(tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…
JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…
YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…