Categories: Edukasi

Larangan Ekspor Tidak Otomatis Menurunkan Harga Minyak Goreng

Advertisements

YOGYAKARTA – Larangan ekspor crude palm oil (CPO) dengan alasan memenuhi stok minyak goreng dalam negeri, belum tentu efektif untuk menurunkan dan menstabilkan harga.

Dosen Program Studi Kewirausahaan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Utami Tunjung Sari, SE, M.Sc menyatakan, minyak ini bagian dari kebutuhan pokok warga. Otomatis, jumlah permintaannya selalu tinggi. Ditambah dengan adanya momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sesuai hukum pasar, permintaan semakin tinggi mengakibatkan harga makin tertekan atau meningkat.

“Jadi, larangan ekspor CPO dan usaha menyedikan stok minyak dalam negeri, belum tentu harga minyak turun dan stabil. Kebijakan itu bisa mengatasi kelangkaan, namun belum tentu dapat menurunkan dan menstabilkan harga,” kata Utami, Sabtu (30/04/2022).

Menurut Utami, minyak goreng termasuk dalam pasar oligopoli. Dalam struktur pasar demikian terdapat sedikit produsen, sehingga memiliki kekuatan melakukan kontrol harga.

“Para pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan bekerja sama antarpelaku usaha lain untuk mengurangi pasokan dan menaikkan harga jual. Karena itu, produsen bertindak sebagai penentu harga,” imbuhnya.

Berkaitan dengan stok dalam negeri, lanjut Utami, kebijakan ini bisa efektif. Kelangkaan minyak yang terjadi, akibat jumlah permintaan yang tidak terbatas, sedangkan faktor-faktor produksi terbatas. Otomatis, berpengaruh terhadap menurunnya jumlah penawaran.

“Larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah demikian dirasa efektif untuk menjawab ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah. Dengan ketersediaan bahan baku yang cukup, produsen dapat meningkatkan produksinya untuk dapat memenuhi permintaan pasar yang tinggi,” tegasnya.

Seperti diketahui pasar dalam negeri sempat diwarnai polemik meroketnya harga minyak goreng yang disebabkan oleh kelangkaan. Kondisi demikian dipicu oleh fokus stok pasar nasional yang terbatas, dan permintaan pasar internasional yang meningkat. Harga CPO minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia naik dari $ 1.100 menjadi $ 1.340. Produsen minyak goreng pun lebih memilih untuk menjual minyak gorengnya ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri karena mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Agar stok minyak dalam negeri mencukupi, pemerintah melarang ekspor minyak kepala sawit mentah, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

19 jam ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

22 jam ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

1 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

1 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

1 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Investasi Pensiun

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…

1 hari ago