Categories: Edukasi

Larangan Ekspor Tidak Otomatis Menurunkan Harga Minyak Goreng

Advertisements

YOGYAKARTA – Larangan ekspor crude palm oil (CPO) dengan alasan memenuhi stok minyak goreng dalam negeri, belum tentu efektif untuk menurunkan dan menstabilkan harga.

Dosen Program Studi Kewirausahaan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Utami Tunjung Sari, SE, M.Sc menyatakan, minyak ini bagian dari kebutuhan pokok warga. Otomatis, jumlah permintaannya selalu tinggi. Ditambah dengan adanya momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sesuai hukum pasar, permintaan semakin tinggi mengakibatkan harga makin tertekan atau meningkat.

“Jadi, larangan ekspor CPO dan usaha menyedikan stok minyak dalam negeri, belum tentu harga minyak turun dan stabil. Kebijakan itu bisa mengatasi kelangkaan, namun belum tentu dapat menurunkan dan menstabilkan harga,” kata Utami, Sabtu (30/04/2022).

Menurut Utami, minyak goreng termasuk dalam pasar oligopoli. Dalam struktur pasar demikian terdapat sedikit produsen, sehingga memiliki kekuatan melakukan kontrol harga.

“Para pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan bekerja sama antarpelaku usaha lain untuk mengurangi pasokan dan menaikkan harga jual. Karena itu, produsen bertindak sebagai penentu harga,” imbuhnya.

Berkaitan dengan stok dalam negeri, lanjut Utami, kebijakan ini bisa efektif. Kelangkaan minyak yang terjadi, akibat jumlah permintaan yang tidak terbatas, sedangkan faktor-faktor produksi terbatas. Otomatis, berpengaruh terhadap menurunnya jumlah penawaran.

“Larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah demikian dirasa efektif untuk menjawab ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah. Dengan ketersediaan bahan baku yang cukup, produsen dapat meningkatkan produksinya untuk dapat memenuhi permintaan pasar yang tinggi,” tegasnya.

Seperti diketahui pasar dalam negeri sempat diwarnai polemik meroketnya harga minyak goreng yang disebabkan oleh kelangkaan. Kondisi demikian dipicu oleh fokus stok pasar nasional yang terbatas, dan permintaan pasar internasional yang meningkat. Harga CPO minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia naik dari $ 1.100 menjadi $ 1.340. Produsen minyak goreng pun lebih memilih untuk menjual minyak gorengnya ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri karena mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Agar stok minyak dalam negeri mencukupi, pemerintah melarang ekspor minyak kepala sawit mentah, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

2 hari ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

4 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

4 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

1 minggu ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

1 minggu ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago