Categories: Edukasi

APHI, HIMAMIL UNJA, dan JCN Cari Solusi Permanen Cegah Karhutla di Jambi

Advertisements

JAMBI – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komisariat Daerah Jambi (APHI KOMDA JAMBI) menggandeng Himpunan Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jambi (HIMAMIL UNJA) dan Jambi Network Channel (JCN) mengadakan webinar dengan tema “Mencari Solusi Permanen Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Jambi.” Acara yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut dipusatkan di Rumah Kito Hotel and Resort, Kamis (23/6/22).

Hadir dalam diskusi tersebut, Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. H. Haryadi, SE., M.M.S., Ketua Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian UNJA Dr. Forst, Bambang Irawan, Dosen Fakultas Hukum UNJA Dr. Helmi, S.H.,M.H., Sekjen APHI Purwadi, serta Ketua APHI Komda Jambi Taufik Qurochman, S.H.,M.H.

Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. H. Haryadi, SE., M.M.S. menyambut baik acara tesebut. Menurutnya,  pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi harus diperhatikan, beberapa langkah pencegahan harus dilakukan, agar kebakaran hutan bisa dikendalikan dan tidak mengakibatkan bencana.

Sedangkan Ketua Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian UNJA, Dr. Forst, Bambang Irawan, SP.,M.Sc.,IPU., mengatakan, karhutla merupakan akibat dan bukan sebab. Menurutnya, penyebab karhutla bisa dari berbagai apsek, mulai dari aspek ekonomi, pengetahuan dan kesadaran, serta kepedulian masyarakat yang kurang.

“Tugas dari pemerintah adalah bersama-sama serta membangun mekanisme agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mencari solusi terbaik dengan cara dan metode selain membakar. Masyarakat tidak memiliki sumberdaya, ketidakmampuan membuka lahan selain membakar,” papar Dr. Bambang.

Salah satu solusi permanen adalah peningkatan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Program DMPA Desa Dataran Kempas Inisiasi APP Sinarmas Group menjadi salah satu contoh yang tentunya perlu mendapatkan dukungan bersama secara luas dalam sisi pemasarannya.

Sementara itu, Dr. Helmi SH., MH, mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran merupakan salah satu upaya permanen untuk menimbulkan efek jera. “Agar efek jera tercapai tentunya hukum mesti membumi, yaitu dengan merumuskan sanksi yang dapat dijangkau,” katanya.

Taupik Qurochman, S.H.,M.H., Ketua APHI Komda Jambi mengatakan, kegiatan webinar tersebut bertujuan untuk merumuskan Solusi Permanen Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di provinsi Jambi. Kemudian, juga membangun konsesus bersama terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. “Terakhir, membangun gerakan bersama pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi,” katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Hingga Juli 2026, DPLK Syariah Muamalat Bekerja Sama dengan 971 Perusahaan

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang mempercayakan pengelolaan dana pensiun karyawan kepada DPLK Syariah Muamalat terus…

3 hari ago

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi

PURWOKERTO - Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di…

3 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat terus menunjukkan kinerja yang solid sebagai…

5 hari ago

Perkuat Komitmen pada Asuransi Inklusif dan Investasi Berkelanjutan, PT AXA Mandiri Financial Services Raih ESG Award 2026 by KEHATI

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meraih penghargaan ESG Award 2026 by…

6 hari ago

Telkomsel Hadirkan BTS, Harapan Baru di Gunungwangi, Purworejo

PURWOREJO - Perjalanan menuju Gunungwangi, Kecamatan Kaligesing, Purworejo, bukanlah perjalanan biasa. Jalan berkelok dengan tanjakan…

1 minggu ago

Penawaran Investasi Bodong Masif,  OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran…

1 minggu ago