Categories: Terkini

Hasil Sinergi Antar-Kementerian, Pemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta

Advertisements

SURAKARTA – Sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM), Kementerian Negara BUMN (KemenBUMN), dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Moda (Kemeniv/BKPM) dilakukan. Kali ini, hasil sinergi tersebut terwujud dengan membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop & UKM Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

“Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy Satriya di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, juga hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, para pelaku bisnis, dan sejumlah pejabat daerah.

Eddy Satriya melanjutkan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK dibutuhkan. Karena, NIB merupakan identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.

“Kemenkop & UKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB,” tegas Eddy.

Sinergi yang dilakukan tersebut, diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK segera mendaftar NIB. Sinergi antar-kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

Edy melanjutkan, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kemenkop & UKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah. Seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga di wilayah Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja. Kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM,” ujar Eddy.

Pemerintah menargetkan akan menerbitkan 3 juta NIB pada tahun 2022. Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.  Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.(tim redaksi)

 

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

2 hari ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

4 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

4 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

1 minggu ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

1 minggu ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago