Categories: Edukasi

Prof Mahfud Sholihin: Perlu Kajian Lanjut Ganja sebagai Obat

Advertisements

YOGYAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan legalisasi ganja sebagai obat. Namun, para pakar perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pemerintah terkait diminta untuk melakukan kajian dan meneliti, sejauh mana efektivitas ganja sebagai obat. Demikian pula cara pengawasan penggunaannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) DI Yogyakarta Prof. Mahfud Sholihin. Menurut Prof Mahfud, manfaat ganja untuk medis perlu dikaji lagi. Ditambahkan, dari perspektif agama bisa dikaji bahwa tujuan syariah atau maqashid syariah salah satunya adalah menjaga jiwa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pengobatan medis.

“Segala sesuatu harus dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya serta harus mengutamakan menghindari bahaya daripada mengambil manfaat,” tegas Prof. Mahfud, saat mengisi podcast Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta dalam dialog ekseklusif dengan host Puji Qomariyah, S.Sos, M.Si, dan tayang di kanal Youtube “Kutunggu di Pojok Ngasem “ dengan titel “Ada Apa Dengan Ganja?, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Prof Mahfus, dalam kondisi yang terpaksa substansi yang sebelumnya haram hukumnya bisa menjadi halal. Selanjutnya, ia juga menjelaskan, menurut beberapa pemahaman barang yang semula haram, kemudian diberi perlakuan tertentu, sehingga hilang zat yang mengharamkan hilang, bisa menjadi halal.

Prof. Mahfud juga menegaskan, apabila ke depan legalisasi ganja untuk medis diberlakukan di Indonesia, perlu disiapkan terlebih dahulu untuk menyiapkan mekanisme yang menyertai seperti pengawasan dan penegakan hukumya.

Persoalan legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di Indonesia Ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sejumlah warga yang memerlukan ganja sebagai obat sempat menggugat ke MK. Gugatan legalisai ganja untuk medis pernah dibawa ke MK, tetapi ditolak melalui Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

United Nations Commission on Narcotic Drugs pada 2 Desember 2020 sudah mengubah kedudukan ganja dari schedule IV ke schedule I.  Perubahan ini menunjukkan, telah diakuinya kegunaan medis ganja dan potensi bahaya yang lebih rendah.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

14 jam ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

18 jam ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

1 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

1 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

1 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Investasi Pensiun

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…

1 hari ago