Prof. Mahfud Sholihin saat mengisi podcast di Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
YOGYAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan legalisasi ganja sebagai obat. Namun, para pakar perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pemerintah terkait diminta untuk melakukan kajian dan meneliti, sejauh mana efektivitas ganja sebagai obat. Demikian pula cara pengawasan penggunaannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) DI Yogyakarta Prof. Mahfud Sholihin. Menurut Prof Mahfud, manfaat ganja untuk medis perlu dikaji lagi. Ditambahkan, dari perspektif agama bisa dikaji bahwa tujuan syariah atau maqashid syariah salah satunya adalah menjaga jiwa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pengobatan medis.
“Segala sesuatu harus dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya serta harus mengutamakan menghindari bahaya daripada mengambil manfaat,” tegas Prof. Mahfud, saat mengisi podcast Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta dalam dialog ekseklusif dengan host Puji Qomariyah, S.Sos, M.Si, dan tayang di kanal Youtube “Kutunggu di Pojok Ngasem “ dengan titel “Ada Apa Dengan Ganja?, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Prof Mahfus, dalam kondisi yang terpaksa substansi yang sebelumnya haram hukumnya bisa menjadi halal. Selanjutnya, ia juga menjelaskan, menurut beberapa pemahaman barang yang semula haram, kemudian diberi perlakuan tertentu, sehingga hilang zat yang mengharamkan hilang, bisa menjadi halal.
Prof. Mahfud juga menegaskan, apabila ke depan legalisasi ganja untuk medis diberlakukan di Indonesia, perlu disiapkan terlebih dahulu untuk menyiapkan mekanisme yang menyertai seperti pengawasan dan penegakan hukumya.
Persoalan legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di Indonesia Ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sejumlah warga yang memerlukan ganja sebagai obat sempat menggugat ke MK. Gugatan legalisai ganja untuk medis pernah dibawa ke MK, tetapi ditolak melalui Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020.
United Nations Commission on Narcotic Drugs pada 2 Desember 2020 sudah mengubah kedudukan ganja dari schedule IV ke schedule I. Perubahan ini menunjukkan, telah diakuinya kegunaan medis ganja dan potensi bahaya yang lebih rendah.(tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…
PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…
YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…