Categories: Edukasi

Prof Mahfud Sholihin: Perlu Kajian Lanjut Ganja sebagai Obat

Advertisements

YOGYAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan legalisasi ganja sebagai obat. Namun, para pakar perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pemerintah terkait diminta untuk melakukan kajian dan meneliti, sejauh mana efektivitas ganja sebagai obat. Demikian pula cara pengawasan penggunaannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) DI Yogyakarta Prof. Mahfud Sholihin. Menurut Prof Mahfud, manfaat ganja untuk medis perlu dikaji lagi. Ditambahkan, dari perspektif agama bisa dikaji bahwa tujuan syariah atau maqashid syariah salah satunya adalah menjaga jiwa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pengobatan medis.

“Segala sesuatu harus dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya serta harus mengutamakan menghindari bahaya daripada mengambil manfaat,” tegas Prof. Mahfud, saat mengisi podcast Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta dalam dialog ekseklusif dengan host Puji Qomariyah, S.Sos, M.Si, dan tayang di kanal Youtube “Kutunggu di Pojok Ngasem “ dengan titel “Ada Apa Dengan Ganja?, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Prof Mahfus, dalam kondisi yang terpaksa substansi yang sebelumnya haram hukumnya bisa menjadi halal. Selanjutnya, ia juga menjelaskan, menurut beberapa pemahaman barang yang semula haram, kemudian diberi perlakuan tertentu, sehingga hilang zat yang mengharamkan hilang, bisa menjadi halal.

Prof. Mahfud juga menegaskan, apabila ke depan legalisasi ganja untuk medis diberlakukan di Indonesia, perlu disiapkan terlebih dahulu untuk menyiapkan mekanisme yang menyertai seperti pengawasan dan penegakan hukumya.

Persoalan legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di Indonesia Ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sejumlah warga yang memerlukan ganja sebagai obat sempat menggugat ke MK. Gugatan legalisai ganja untuk medis pernah dibawa ke MK, tetapi ditolak melalui Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

United Nations Commission on Narcotic Drugs pada 2 Desember 2020 sudah mengubah kedudukan ganja dari schedule IV ke schedule I.  Perubahan ini menunjukkan, telah diakuinya kegunaan medis ganja dan potensi bahaya yang lebih rendah.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Hadirkan Promo Layanan JTR, JNE Berikan Promo Ongkir Mulai 2.000/kg ke seluruh Pulau Jawa

JAWA TENGAH – PT JNE menghadirkan promo layanan JTR (JNE Trucking). Langkah ini merupakan bentuk…

2 hari ago

Sinau Aksara Jawa di Setu Sinau Hadirkan Wayah Dalem HB X, Peserta Berjejal Ikuti Pembelajaran

YOGYAKARTA – Kegiatan Sinau Aksara Jawa dalam program Setu Sinau berlangsung meriah. Acara tersebut berlangsung…

2 hari ago

Inisiasi Program El Nino Survival – Gerakan Sedekah Sahabat, BMM Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih di Jawa Barat

JAWA BARAT- Fenomena El Nino yang melanda Indonesia memicu musim kemarau berkepanjangan dan meningkatkan risiko…

2 hari ago

Bank Mandiri Taspen Resmikan Toko Aice Mantap di Manado Sulawesi Utara, Dukung Pensiunan Jadi Wirausaha Mandiri

MANADO - PT Bank Mandiri Taspen berkomitmendalam mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi nasabah pensiunan. Salah…

5 hari ago

Keterangan Sejumlah Pihak dan Proses Penyidikan, Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

PURWOKERTO - Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola…

6 hari ago

Alhamdulillah!!! Bank Muamalat Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

JAKARTA - Head of Public and Media Relations PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Deddy Thridha…

6 hari ago