Categories: Edukasi

Prof Mahfud Sholihin: Perlu Kajian Lanjut Ganja sebagai Obat

Advertisements

YOGYAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan legalisasi ganja sebagai obat. Namun, para pakar perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pemerintah terkait diminta untuk melakukan kajian dan meneliti, sejauh mana efektivitas ganja sebagai obat. Demikian pula cara pengawasan penggunaannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) DI Yogyakarta Prof. Mahfud Sholihin. Menurut Prof Mahfud, manfaat ganja untuk medis perlu dikaji lagi. Ditambahkan, dari perspektif agama bisa dikaji bahwa tujuan syariah atau maqashid syariah salah satunya adalah menjaga jiwa yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pengobatan medis.

“Segala sesuatu harus dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya serta harus mengutamakan menghindari bahaya daripada mengambil manfaat,” tegas Prof. Mahfud, saat mengisi podcast Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta dalam dialog ekseklusif dengan host Puji Qomariyah, S.Sos, M.Si, dan tayang di kanal Youtube “Kutunggu di Pojok Ngasem “ dengan titel “Ada Apa Dengan Ganja?, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Prof Mahfus, dalam kondisi yang terpaksa substansi yang sebelumnya haram hukumnya bisa menjadi halal. Selanjutnya, ia juga menjelaskan, menurut beberapa pemahaman barang yang semula haram, kemudian diberi perlakuan tertentu, sehingga hilang zat yang mengharamkan hilang, bisa menjadi halal.

Prof. Mahfud juga menegaskan, apabila ke depan legalisasi ganja untuk medis diberlakukan di Indonesia, perlu disiapkan terlebih dahulu untuk menyiapkan mekanisme yang menyertai seperti pengawasan dan penegakan hukumya.

Persoalan legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di Indonesia Ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Sejumlah warga yang memerlukan ganja sebagai obat sempat menggugat ke MK. Gugatan legalisai ganja untuk medis pernah dibawa ke MK, tetapi ditolak melalui Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020.

United Nations Commission on Narcotic Drugs pada 2 Desember 2020 sudah mengubah kedudukan ganja dari schedule IV ke schedule I.  Perubahan ini menunjukkan, telah diakuinya kegunaan medis ganja dan potensi bahaya yang lebih rendah.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

1 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

4 hari ago

Meirizal Kembangkan Inovasi Terapi Pengobatan Luka dengan Harga Lebih Terjangkau

YOGYAKARTA - Perawatan luka masih menjadi tantangan besar dalam dunia kedokteran modern. Karena, karakteristik luka…

4 hari ago

Sepanjang Ramadhan 2026, BMM Bareng PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Salurkan Bantuan Pada 33.905 Penerima Manfaat

JAKARTA – Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

4 hari ago

Adakan Lomba Kompetensi Siswa Digital Marketing 2026

Untuk Menguji Kemampuan Siswa SMK dari Riset hingga Penjualan Nyata YOGYAKARTA – Para siswa diajak…

4 hari ago

JNE Buktikan Transformasi Digital Perkuat Layanan Logistik dengan Meraih Penghargaan IDIA 2026

JAKARTA - PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau lebih dikenal sebagai JNE kembali menorehkan prestasi.…

4 hari ago