Pegadaian kini menyediakan nasabah yang ingin memiliki motor listrik.
JAKARTA – Pegadaian Syariah memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki motor listrik dengan cara sangat mudah. Yakni, cukup mengunjungi outlet Pegadaian konvensional. Selanjutnya, melakukan perjanjian akad pembiayaan syariah dengan proses mudah dan biaya terjangkau.
Bagi calon nasabah, mereka cukup mengajukan dan proses pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan. Calon nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha), dan dokumen persyaratan tertentu.
Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah. Terpenting, Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” papar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah, Jumat (13/1/2023).
Elvi meneruskan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik tersebut untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan bisa memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.
Pembiayaan Cicil Kendaraan dengan prinsip Syariah ini bisa diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga bisa memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.(tim redaksi)
MANADO - PT Bank Mandiri Taspen berkomitmendalam mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi nasabah pensiunan. Salah…
PURWOKERTO - Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola…
JAKARTA - Head of Public and Media Relations PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Deddy Thridha…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat jumlah pengguna layanan cash management system bernama…
PURWAKARTA – Puluhan warga mengikuti senam sehat dan edukasi pembuatan healthy juice yang diselenggarakan AZKO…
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)…