Categories: Terkini

Ada 30 Pejabat Sleman Belum Laporkan Aset, Bupati Ancam Akan Beri Sanksi

Advertisements

SLEMAN – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo minta pejabat sipil negara yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) 2022. Sejauh ini, ia mendapat laporan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (BKPP) Sleman mengenai ada 30 pejabat negara yang tidak mengumumkan harta kekayaannya.

“Saya sudah berkoordinasi dan lapor ke BKPP dan BPK, agar segera turun tangan mengingatkan yang tidak lapor (LHKPN),” kata Kustini, Senin (6/3/2023).

Pemimpin nomer 1 di Kabupaten Sleman ini berharap,  aparatur Pemkab Sleman mentaati aturan dan memiliki kesadaran moral sebagai pemimpin yang memikul tanggung jawab dalam bentuk LHKPN, jujur, tepat waktu dan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat pemerintah. Jangan sampai terlambat, apalagi tidak melapor,” tegasnya.

Ia juga memastikan,para pejabat yang tidak mengumumkan harta kekayaannya dalam batas waktu yang ditentukan akan dihukum. “Sanksi pasti ada dan diatur dalam PP. Kalau telat lapor, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa dikurangi,” ujarnya.

Menurut Kustini, sejauh ini aparatur Pemkab Sleman tegas dalam tugasnya melaporkan LKHPN. Ia juga meminta agar tidak ada PNS yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengungkapkan harta kekayaannya.

“Setahu saya, pejabat Sleman selalu langganan. Mungkin hanya saat ini, ketika Anda tidak bisa bersama. Saya imbau kepada pejabat eselon II dan III, mari kita hentikan ini dan segera selesaikan laporan LHKPN,” ujarnya.

Ditambahkan Kustini, dirinya juga memperingatkan pejabat Pemkab Sleman tidak memamerkan hartanya. Pejabat yang memamerkan kekayaannya bisa melukai hati orang dan menjadi tindakan yang tidak pantas.

“Ya, sebisa mungkin jangan ditampilkan. Itu tidak baik. Lebih baik jika kelebihan harta diberikan langsung ke sedekah atau bisa dilakukan melalui yayasan,” katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas edukasi perencanaan keuangan syariah sejak dini…

1 jam ago

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

4 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

4 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

7 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

7 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

7 hari ago