Categories: Terkini

MA Vonis Pemilik SNP Finance Empat Tahun Penjara Akhirnya Karena Terbukti Menipu

Advertisements

MEDAN – Mahkamah Agung telah menvonis bersalah dan menghukum Pemilik dan Komisaris SNP Finance Leo Chandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

SNP Finance diketahui telah merugikan 14 bank di Indonesia, senilai triliunan rupiah. Hal tersebut bermula saat SNP Finance menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank.

Awalnya, status kredit SNP Finance lancar di 14 bank yang menjadi krediturnya tersebut. Proses penyaluran kredit dilakukan dengan standar GCG oleh semua bank.

Namun, setahun kemudian, status kredit SNP memburuk sejak 2016. Hal itu dikarenakan, pinjaman yang diperoleh dari 14 bank ternyata tidak disalurkan kepada konsumen SNP, sesuai ketentuan kredit.

Diketahui bahwa pencatatan piutang dan posisi kredit SNP Finance tidak cocok pada neraca keuangan. Selain itu, ada ketidakcocokan antara underlying piutang dengan pembayaran dari konsumen akhir SNP.

Setelah diselidiki, Kantor Akuntan Publik yang mengaudit neraca keuangan SNP juga diduga memanipulasi laporan hasil audit.

Pada 24 September 2018, Bareskrim Polri telah menangkap pengurus SNP Finance, termasuk Direktur Utama Donni Satria dengan sangkaan melakukan penipuan dengan menggunakan aset piutang fiktif.

Terbukti, pada awal 2022, MA telah menvonis pemilik dan Komisaris SNP Leo Chandra dengan pidana 4 tahun penjara.

“OJK sebelumnya pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK,” dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (17/3/2023).

Vonis berkekuatan hukum tetap selama 4 tahun penjara terhadap Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP Finance ini sekaligus menepis tudingan LSM Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Pasalnya, pada awalnya ada 14 bank yang menyalurkan kredit dan telah sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit.

Pemberian kredit oleh para kreditur yang pada umumnya merupakan bank-bank besar, maupun penempatan dana melalui surat berharga, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak pihak yang tidak menyangka jika kemudian SNP mengalami gagal bayar, dan itu adalah bagian dari risiko pasar yang diluar kendali pembeli surat berharga, walau sudah diperhitungkan secara matang,” ujar Syahdan Ridwan Siregar, Corporate Secretary Bank Sumut seperti dikutip sejumlah media beberapa waktu lalu.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Hasil RUPST Bank Mandiri, Bagi Dividen, Rencana Buyback, dan Penyegaran Pengurus

JAKARTA - Bank Mandiri menyepakati pembagian dividen senilai Rp 44,47 triliun atau setara 79 persen…

2 hari ago

Jangan Bingung, Ini Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah Selama Musim Haji

JAWA TENGAH - Menunaikan ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang penuh harapan dan doa. Di…

3 hari ago

Ada Solusi Proteksi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Sangat Tepat Memilih Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar   JAKARTA - Ketegangan geopolitik di kawasan Timur…

3 hari ago

Tandatangani MoU, Universitas Jambi dan BPOM Jambi Siap Tingkatkan Kolaborasi Pendidikan dan Penelitian

JAMBI - Universitas Jambi (UNJA) menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).…

3 hari ago

Selama Ramadan dan Idulfitri, Penggunaan Fitur Aplikasi Muamalat DIN Alami Peningkatan

JAKARTA – Penggunaan sejumlah fitur aplikasi mobile banking milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat…

3 hari ago

Dua Alumni Menwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Peroleh Beasiswa Kemenhan

JAMBI - Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd, memberikan…

3 hari ago