Categories: Terkini

KPPU Lihat Inovasi dalam Integrasi IndiHome ke Telkomsel

Advertisements

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang langkah integrasi IndiHome ke Telkomsel via fixed mobile convergence (FMC) sebagai inovasi. Apalagi lembaga ini melihat tujuan dari Langkah tersebut, agar perusahaan bisa menghadirkan layanan yang lebih baik bagi konsumen.

Sejauh ini, dari sisi persaingan usaha yang sehat sebagai bagian dari pemenuhan regulasi, Telkom sudah melakukan konsultasi dan menggelar focus group discussion (FGD) dengan KPPU. Langkah ini sebagai upaya memastikan proses integrasi IndiHome ke Telkomsel mengikuti regulasi UU Persaingan Usaha yang Sehat.

“Posisi Telkom sebagai market leader tidak perlu dikhawatirkan. Karena aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan yang terafiliasi, sehingga tidak ada masalah,” kata Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat FGD dengan jajaran pimpinan Telkom, baru-baru ini.

Afif melanjutkan, tidak ada kewajiban Telkom melaporkan aksi korporasi tersebut ke KPPU. Alasannya, aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan terafiliasi. Hanya, ia melihat, Telkom dan KPPU berusaha bersama-sama memitigasi berbagai hal terkait aturan persaingan usaha.

“KPPU mendukung penuh perusahaan Indonesia, apalagi BUMN untuk ke depannya tidak hanya menjadi yang terdepan di dalam negeri. BUMN yang memiliki daya saing, agar bisa unggul juga di negara lain. Itu perspektif kami, melihat FMC yang dilaksanakan Telkom,” ungkapnya.

Ditambahkan Afif, para pelaku usaha berhak melakukan berbagai aksi korporasi selama tidak memberikan dampak negatif. Seperti, entry barrier, penyalahgunaan integrasi vertikal, ataupun praktik lain yang membuat konsumen tidak memiliki pilihan yang menguntungkan.

Selain itu, setiap pihak perlu mendukung inovasi dari industri terlebih yang mengedepankan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat. Peran pemerintah dalam mendorong inovasi merupakan preseden yang baik bagi kemajuan industri Indonesia.

Conditional Spin-Off Agreement (CSA) Indihome dan Telkomsel ditargetkan selesai pada awal kuartal III tahun 2023. Semua itu tergantung dari persetujuan regulator dan pemegang saham.

Setelah CSA ditandatangani, rangkaian proses persiapan integrasi layanan fixed broadband dan selular untuk pelanggan ritel akan segera dilakukan. Telkom Grup memastikan proses integrasi FMC ini berlangsung transparan dan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Termasuk pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.(Rumi/Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

BPKH dan Bank Muamalat Sambangi Yogyakarta, Gelar Synergy Roadshow 2026

YOGYAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

13 jam ago

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

6 hari ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

7 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

1 minggu ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

1 minggu ago

Cukup 1 Menit, Nasabah Diajak Ikut Survei Danantara CX100, AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…

1 minggu ago