Categories: Dagang

Bank Muamalat Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan

Advertisements

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka penyaluran pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes).

Seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada Rabu (21/6/2023) di Jakarta. Bank Muamalat diwakili Direktur Utama Indra Falatehan dan SEVP Enterprise Banking Irvan Yulian Noor. Adapun BPJS Kesehatan diwakili Direktur Utama Ali Ghufron, Direktur Keuangan dan Investasi Arief Witjaksono, serta Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Mundiharno.

Indra mengatakan, kemitraan ini merupakan wujud dukungan perseroan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Air. Melalui sinergi ini, Bank Muamalat akan menyalurkan pembiayaan untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan oleh faskes, serta menyediakan pembiayaan untuk faskes yang ingin melakukan pembangunan atau renovasi fasilitas layanan.

“Kami berkomitmen membantu fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun dari sisi Bank Muamalat, diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan portofolio pembiayaan,” tegas Indra.

Selain penandatanganan PKS, Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman resiprokal bisnis berupa pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan.

Di samping itu, Bank Muamalat juga berkomitmen untuk ikut serta dalam program Corporate Social Responsibilty (CSR) BPJS Kesehatan. Yakni, Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ) senilai Rp 100 juta yang akan disalurkan melalui Baitulmaal Muamalat (BMM).

Sebelumnya, Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dalam hal fasilitas pembiayaan syariah program Supply Chain Financing (SCF) pada 2018. Program pembiayaan ini khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil-alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.(Arum/Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

4 hari ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

4 hari ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

4 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

4 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

4 hari ago

DPLK Syariah Muamalat Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Investasi Pensiun

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…

4 hari ago