Categories: Terkini

Gandung Pardiman Minta Ketua MKMK Jimmlu Asshiddiqie Tidak Boleh Larut Ikut Berpolitik

Advertisements

YOGYAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimmly Asshiddiqie diminta tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Drs HM Gandung Pardiman MM kepada para awak media, Jumat (3/11/2023).

“Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini – opini yang tendensius. Kami minta ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final,” ungkap Gandung.

Anggota Komisi VII DPR RI ini melanjutkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

“Sepengetahuan kami, putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang,” papar pria asal Bantul ini.

Ia menambahkan, putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui pemilu.

“Putusan itu tidak ada hubungannya dengan mas Gibran, yang sidang itu bukan mas Gibran. Keputusan itu berlaku untuk semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kwalitas generasi muda,” tegas anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Golkar ini.

Selain itu, lanjut Gandung, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak bisa membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan, Mahkamah Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara,” katanya.

Ditegaskan Gandung, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

2 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

3 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

6 hari ago

Dekat dengan Dunia Industri, Kolaborasi ITN Yogyakarta dan Telkomsel Hadirkan Ruang Pengembangan Talenta Digital

YOGYAKARTA - Telkomsel menjalin kolaborasi strategis dengan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) sebagai langkah bersama…

6 hari ago

Beri Apresiasi ke Nasabah, AXA Mandiri Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Pelanggan 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menghadirkan beragam bentuk apresiasi bagi nasabah…

1 minggu ago

Sesuai Prinsip Maqashid Syariah, Bank Muamalat Dukung Pembangunan Gedung Kolabora Kebaikan di Bandung

BANDUNG - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan…

1 minggu ago