Categories: Terkini

Wow!! Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada tanggal 2 November 2023. Langkah ini sebagai bagian tindak pengawasan OJK. Alasannya, dalam batas waktu status pengawasan khusus, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas dalam menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (03/11/2023).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, lanjut Ogi, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU), karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga sudah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife segera menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana. Alasannya, mereka tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Selain itu, OJK juga memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang bisa mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Di samping pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis ini wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana bila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

OJK juga melakukan upaya pelindungan konsumen dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. Yakni, mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. OJK juga memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Pemegang polis tetap bisa menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Selanjutnya, Tim Likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban. Termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

3 hari ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

5 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

5 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

1 minggu ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

1 minggu ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago