Categories: Terkini

Bawaslu Kota Yogyakarta Gandeng BPD DIY dalam Menyalurkan Dana Hibah Pilkada 2024

Advertisements

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menandatangani kerja sama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024, khususnya penyaluaran anggaran untuk operasional pada Bawaslu Kota Yogyakarta, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan, hingga Pengawas TPS.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menjelaskan, Bawaslu Kota Yogyakarta menerima dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam bentuk dana hibah langsung untuk Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Untuk mengelola dana tersebut, tentu saja Bawaslu Kota Yogyakarta butuh menggandeng pihak perbankan yang memiliki pengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS).

”Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan. Seperti pembentukan badan Ad Hoc di pertengahan April. Karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar, khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS,” papar Andie, usai penandangan kerja sama di Kantor BPD DIY Senopati, Kota Yogyakarta, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si mengungkapkan, untuk pengaturan terkait bank hibah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan memilih bank penampung dana hibah.

”Karena dana hibah ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red), kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY,” imbuhnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut, dihadiri Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati. Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (Norwind/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Salurkan Hewan Kurban untuk Semarak Qurban Muamalat 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…

3 hari ago

Luncurkan MyProtection Income Plus, Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…

3 hari ago

Nasabah Berkesempatan Membeli Emas ANTAM Fisik, Wajib Punya Aplikasi BYOND by BSI

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…

3 hari ago

BTN Gandeng Bank Sampah Kudus, Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…

3 hari ago

Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…

3 hari ago

KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Bantuan Becak Listrik kepada Pengayuh Becak

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…

3 hari ago