Categories: Terkini

Bawaslu Kota Yogyakarta Gandeng BPD DIY dalam Menyalurkan Dana Hibah Pilkada 2024

Advertisements

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menandatangani kerja sama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024, khususnya penyaluaran anggaran untuk operasional pada Bawaslu Kota Yogyakarta, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan, hingga Pengawas TPS.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menjelaskan, Bawaslu Kota Yogyakarta menerima dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam bentuk dana hibah langsung untuk Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Untuk mengelola dana tersebut, tentu saja Bawaslu Kota Yogyakarta butuh menggandeng pihak perbankan yang memiliki pengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS).

”Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan. Seperti pembentukan badan Ad Hoc di pertengahan April. Karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar, khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS,” papar Andie, usai penandangan kerja sama di Kantor BPD DIY Senopati, Kota Yogyakarta, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si mengungkapkan, untuk pengaturan terkait bank hibah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan memilih bank penampung dana hibah.

”Karena dana hibah ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red), kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY,” imbuhnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut, dihadiri Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati. Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (Norwind/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

2 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

5 hari ago

Dekat dengan Dunia Industri, Kolaborasi ITN Yogyakarta dan Telkomsel Hadirkan Ruang Pengembangan Talenta Digital

YOGYAKARTA - Telkomsel menjalin kolaborasi strategis dengan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) sebagai langkah bersama…

5 hari ago

Beri Apresiasi ke Nasabah, AXA Mandiri Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Hari Pelanggan 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menghadirkan beragam bentuk apresiasi bagi nasabah…

1 minggu ago

Sesuai Prinsip Maqashid Syariah, Bank Muamalat Dukung Pembangunan Gedung Kolabora Kebaikan di Bandung

BANDUNG - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan…

1 minggu ago